Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat dan KPK lakukan video conference untuk membahas program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020, Kamis (30/4/2020).
Ikut bergabung dalam rapat koordinasi melalui video conference Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, Perwakilan KPK, Sekretaris Daerah Se-Sumatera Barat, Inspektur Se-Sumatera Barat, Kepala Bappeda Se-Sumatera Barat, Kepala BPKAD Se-Sumatera Barat, Kepala UKPBJ Se-Sumatera Barat, Kepala Bapenda Se-sumatera Barat, Sekretaris DPRD Se-Sumatera Barat, dan Admin MCP (Monitoring Centre for Prevention) Se-Sumatera Barat.
Sementara di Guest House ikut bergabung Bupati Solok H.Gusmal, Sekretaris Daerah Aswirman, Sekwan Suharmen, Kepala Inspektorat Hermantias, Kepala BKD Editiawarman, Kepala Barenlitbang Erizal, Kabag BPBJ Khairul, Sektetaris DPMPTSP Marcos Sophan, dan Dan pejabat terkait lainya.
Vidcon ini, jelas Bupati Solok, H. Gusmal, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pemerintah Daerah Sumbar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumatera Barat.
“Pemerintah diharapkan dapat menjalankan pengelolaan dana covid sesuai prosedur sehingga dapat terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” jelas Gusmal didampingi Sekda Aswirman.
Dalam kesempatan itu, KPK menegaskan bahwa penggunaaan Aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dibuat KPK untuk memudahkan Memonitoring tanpa harus datang langsung ke daerah. KPK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi anggaran bencana yang nantinya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Dalam menangani korupsi ini, dijelaskan bahwa KPK akan selalu berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa terkait percepatan penanganan Covid-19.
“ KPK juga menegaskan langkah -langkah antisipasi pengadaan barang dan jasa serta rambu-rambu pencegahan,diantaranya memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan barang /jasa bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi maka proses BPJ tetap dapat dilaksanakan,” jelas Aswirman.
Titik rawan korupsi penanganan covid 19, jelas Aswirman, diantaranya adalah pengadaaan barang dan jasa, Filantrofi atau sumbangan pihak ketiga yang meliputi pencatatan penerima, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Diharapkan hal ini tidak terjadi di Kabupaten Solok.
Usai Video Conference, dilanjutkan dengan Musrembangnas tahun 2020 dengan agenda menyusun rencana kerja pemerintah tahun 2021 serta mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Presiden Joko widodo. Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments