Pelajari Temuan BPK, Kabupaten Rokan Hulu Study Tiru ke Kabupaten Solok

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok menerima rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Jumat, 4 Oktober 2024 di ruang rapat Sekretariat Daerah, Arosuka.

Rombongan dari Rokan Hulu, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si., ini diterima oleh Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si., Inspektur Daerah Kab. Solok  Dery Akmal, Kepala BKD Indra Gusnadi, Kepala OPD.

Baca juga: Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Gelar Pertemuan dengan Kepala BPKHTL Wilayah 1 Medan

Studi tiru ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengalaman Tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Rokan Hulu Muhammad Zaki mengatakan bahwa study tiru ini terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

“Kunjungan ini diharapkan bisa memberi pelajaran bagi Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Muhammad Zaki.

Sekretaris Daerah Kab. Solok  Medison menyatakan bahwa Pemkab Solok merasa bangga mendapatka  kunjungan dari Pemkab Rokan Hulu.

“Salah satu program unggulan Kabupaten adalah sektor Pariwisata,” ujar Medison.

Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, jelas Medison, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%.

“Kita selalu menindaklanjuti temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah selalu dibenahi secara berkelanjutan,” ujar Medison.

Kabupaten Solok, jelas Medison,  menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri SoloPelajari Temuan BPK, Kabupaten Rokan Hulu Study Tiru ke Kabupaten Solok 1Portal Kabupaten Solok (solokkab.go.id)k, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hokum, juga mengembalikan kerugian Negara. Hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok.

BACA JUGA  1 Warga Dharmasraya Meninggal Karena Demam Berdarah

“Inspektorat daerah cukup proaktif  berkoordinasi untuk mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Sementara Inspektur Daerah Kab. Solok Dery Akmal memaparkan bahwa pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp3,7 milyar,  Tahun 2022 sebesar Rp3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp2,6 milyar.

“Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16%, tahun 2022 meningkat jadi 70,1%, tahun 2023 meningkat jadi 77,4% dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17% dan insyallah target kami di semester 2 2024 ini bisa mencapai 85%,” jelas Dery Akmal.

Upaya yang dilakukan untuk penegakan tindak lanjut temuan BPK ini, jelas Dery Akmal, melalui pemantauan tindak lanjut tiap bulannya.

Inspektorat, tambah Dery Akmal, harus lebih pro aktif kepada OPD maupun ASN, kemudian melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan,jadi tidak hanya sekedar memberikan teguran. Wewe

Baca juga: Komite IV DPD RI Dukung Penguatan BPK RI Laksanakan Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -