Pemilik Bangunan di Tanah Negara Diperingatkan untuk Membongkar

SuhaNews – Selasa (15/4/2025) Bangunan rumah yang didirikan di tanah milik Pemerintah Kota Padang di RT 004 RW 004 kelurahan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur akan di bongkar.
Pembongkaran dilakukan karena tanah ini akan dipergunakan sebagai tempat pengolahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Sesuai dengan Surat Pernyataan dari pemilik bangunan dan telah ditanda tangani diatas materai bahwa mereka akan mengosongkan lahan terhitung pada tanggal 15 April 2025. tanah tanah tanah
Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Babinsa hadir untuk membantu pemilik bangunan untuk membongkar bangunan.
Terjadi sedikit pemberontakan dalam Operasi yang di pimpin oleh Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi dan Kasi P3 Efrizal tersebut.
Pemilik bangunan berdalih akan pindah setelah mendapat tempat pindah, mereka bersedia untuk pindah dan membongkar bangunan sendiri paling lambat tanggal 22 April 2025. (*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  14 Santri MDTA Miftahul Jannah, Ikuti Khatam Qur'an ke X

Google News