SuhaNews – Selasa (15/4/2025) Bangunan rumah yang didirikan di tanah milik Pemerintah Kota Padang di RT 004 RW 004 kelurahan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur akan di bongkar.
Pembongkaran dilakukan karena tanah ini akan dipergunakan sebagai tempat pengolahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Sesuai dengan Surat Pernyataan dari pemilik bangunan dan telah ditanda tangani diatas materai bahwa mereka akan mengosongkan lahan terhitung pada tanggal 15 April 2025. tanah tanah tanah
Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Babinsa hadir untuk membantu pemilik bangunan untuk membongkar bangunan.
Terjadi sedikit pemberontakan dalam Operasi yang di pimpin oleh Kabid Tibum dan Tranmas Rozaldi Rosman, Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi dan Kasi P3 Efrizal tersebut.
Pemilik bangunan berdalih akan pindah setelah mendapat tempat pindah, mereka bersedia untuk pindah dan membongkar bangunan sendiri paling lambat tanggal 22 April 2025. (*)
Berita Terkait :
- PKL di Jalan Aru Kembali Ditertibkan Pol PP Kota Padang
- Duduk di Warung Saat Jam Belajar, 12 Pelajar Diangkut Pol PP
- Bolos Pesantren Ramadan, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP
- Berkeliaran Hingga Dini Hari, 10 Remaja Wanita Diamankan
- Ditemukan Linglung Dini Hari, Remaja Putri Diamankan Satpol PP
- Amankan Pasar Raya Jelang Lebaran, Satpol PP Padang Dapat Tambahan 99 Personil
- Beroperasi di Bulan Ramadan 2 Cafe Karooke Disidak Satpol PP
- Satpol PP Terus Tertibkan Anjal dan Gepeng Yang Resahkan Masyarakat
- Lagi, 15 Anak Jalanan dan Pengemis Diamankan Satpol PP Kota Padang
- 18 orang Anak Jalanan Terjaring Satpol PP Kota Padang



Facebook Comments