spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Hentikan Aktivitas Penebangan Hutan di Sariek Bayang

Arosuka, SuhaNews – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin oleh Kepala Balai, Hari Novianto, resmi menyegel aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan, Kamis, 7 Agustus 2025 di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penyegelan dilakukan setelah Balai Gakkum menerima laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Baca juga: Sentuhan Ritno Sadarkan Ratusan Pembabat Hutan: Ekowisata Nyarai Mendunia, LA Rafting Menggila

Sebelum dilakukan penyegelan, rapat koordinasi telah digelar antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pemberitaan mengenai penebangan hutan di Sariek Bayang.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Medison, dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok, sebelum tim gabungan menuju langsung ke lokasi aktivitas penebangan.

Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir juga Herman Hakim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, IPTU Mulyadi, Kapolsek Danau Kembar, Mawardi Z, Camat Danau Kembar, Satpol PP Kabupaten Solok, Dinas Kominfo, Novermal Yuska, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan Sejumlah pejabat dari OPD terkait.

Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik Syamsir Dahlan menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana,” ujar Hari Novianto.

Karena itu, dilakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai. Penyegelan dilakukan melalui pemasangan Plang Peringatan Resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi kegiatan.

BACA JUGA  TSR di Tabek Patah, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Perilaku Menyimpang
Hutan
Penyegelan aktivitas penebangan hutan

“Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Hari Novianto.

Hari Novianto mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendukung proses ini. Aktivitas yang terjadi sudah sangat meresahkan dan membahayakan warga di hilir,” tegasnya.

Kapolsek Danau Kembar, Iptu Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penyegelan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap laporan masyarakat.

“Meskipun lokasi berada di Kabupaten Solok, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Bayang, Pesisir Selatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat di hilir Sungai Batang Bayang. Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat,” kata  Novermal Yuska.

Novermal mendesak agar aktivitas penebangan di hulu Batang Bayang dihentikan secara permanen, serta dilakukan rehabilitasi kawasan dan pengembalian status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.

“Kami meminta agar kegiatan ini dihentikan total, dilakukan pemulihan kawasan, dan diambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan,” pungkas  Novermal Yuska. Wewe

Baca juga: Pemprov Sumbar Jadikan Program Perhutanan Sosial Sebagai Lokomotif Perekonomian Masyarakat

Facebook Comments

Google News