Kemenag Minta Penerbit Patuhi Standar Mutu Buku Keagaman

SuhaNews | Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan buku umum keagamaan Islam dan meminta para penerbit untuk mematuhi standar mutu. Ini dilakukan sebagai upaya memperkuat moderasi beragama dan menjaga persatuan bangsa.

“Pengawasan buku buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis (9/7/2026), di Jakarta.

“Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan,” lanjutnya.

Arsad mengungkapkan, hasil pengawasan dan berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih adanya buku keagamaan yang memuat unsur kekerasan dan provokasi. Dalam sejumlah pengungkapan kasus terorisme, aparat juga menemukan buku yang berisi ajakan melakukan kekerasan serta menyebarkan paham intoleran. Selain itu, hasil telaah Kementerian Agama turut menemukan sejumlah buku yang dinilai tidak layak diedarkan karena mengandung provokasi kekerasan dan penyebaran sikap intoleran.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 9 tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Pada Pasal 4 ayat (2) diatur standar pemenuhan syarat isi buku memuat informasi yang: a) selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan; b) bebas dari unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan; c) bebas dari unsur pornografi; d) bebas dari unsur kekerasan; e) bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah ke paham terorisme; f) menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama; g) memenuhi kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci dan sumber ajaran agama lainnya; dan h) memenuhi kesesuaian transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  MGMP PAI SMA/SMK, Kakan Kemenag Kabupaten Solok Sampaikan Pesan Menteri Agama

Sementara itu, Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 615 Tahun 2024 menegaskan bahwa buku keagamaan harus mencerminkan nilai Islam rahmatan lil alamin, tidak mengandung fitnah, tidak mudah mengkafirkan pihak lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memperkuat moderasi beragama, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kecintaan kepada tanah air.

“Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa,” ujar Arsad. penerbit penerbit penerbit penerbit penerbit penerbit

Lebih lanjut, Arsad menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan, pengambilan contoh buku, serta survei secara berkala maupun sewaktu-waktu. Selain itu, pengendalian mutu juga dilakukan melalui mekanisme telaah buku umum keagamaan.

“Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa,” pungkas Arsad.

Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan. “Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News