Polemik Aneka Tunjangan Guru di Daerah Khusus; Antara Harapan dan Keadilan

Feriyadi, S.Pd
Kepala SMPN 4 Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok
Feriyadi ab
Feriyadi
Secara umum guru merupakan komponen terpenting dan sangat menentukan dalam sistem pendidikan. Kedudukan guru harus mendapat perhatian yang pertama dan utama karena guru memiliki peranan sentral dalam pembangunan pendidikan khususnya yang diselenggarakan di sekolah. Begitu pentingnya peranan guru secara khusus dan dunia pendidikan secara umum maka pemerintah selalu berupaya membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan meningkatakan kesejahteraan serta kualitas pendidikan di tanah air.

Melakukan perubahan memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Begitu juga perubahan- perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap dunia pendidikan masih saja menyisakan permasalahan yang tidak berujung. Perubahan terhadap dunia pendidikan pasti mengalami kendala dan tantangan,  oleh sebab itu perubahan yang paling mendasar yang harus dilakukan terhadapa dunia pendidikan adalah perubahan terhadap pola pikir dan sikap mental para pengelolanya terkhusus lagi kepada para guru.

Baca juga: Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama pada Sekolah

Guru di dalam fungsi dan kedudukannya merupakan salah satu agen perubahan dan pembaharuan di masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa mutu pendidikan tergantung dengan mutu para pengajarnya untuk itulah perlu perhatian yang ekstra dan fleksibel terhadap kebijakan yang berhubungan dengan guru. Kebijakan yang fleksibel berarti menerapkan kebijakan berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan bukan pemerataan kebijakan yang terkadang bertentangan dengan kondisi nyata  yang ada di lapangan.

Guru dan kesejahteraan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, guru dituntut menjalankan tugas mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan penuh dedikasi, profesionalisme dan integritas. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan mereka agar dapat mengajar dengan tenang, fokus, dan bermartabat.

Guru yang sejahtera bukan sekadar memperoleh penghasilan yang layak, tetapi  juga mendapatkan kepastian karier, perlindungan, serta dukungan untuk terus mengembangkan kompetensinya. Ketika pengabdian guru dihargai melalui kesejahteraan yang memadai , kualitas Pendidikan akan meningkat dan masa depan bangsa semakin terjamin.

Kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan guru memang patut kita syukuri. Dalam aturan terbaru yang terkait dengan tunjangan guru sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 tahun 2026. Pemerintah terus menghadirkan berbagai kebijakan mulai dari revisi penyaluran dan besaran nominal pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang mengabdi di daerah khusus atau daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Peraturan Menteri ini juga melahirkan kebijakan baru terkait besaran nominal  penerima TPG dan TKG dengan status honorer yang semula Rp.1.500.000/bulan meningkat menjadi Rp. 2.000.000/bulan. Adanya tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum bersertifikat pendidik serta tunjangan kinerja bagi guru madrasah dan pegawai di lingkungan kementerian agama. Kebijakan tersebut menunjukan bahwa peningkatan kualitas Pendidikan tidak hanya  bergantung pada kurikulum  dan fasilitas, tetapi juga pada kesejahteraan para guru yang menjadi ujung tombak perubahan suatu bangsa.

BACA JUGA  Sultan B Najamudin Terima Kunjungan Guru PPKn Provinsi Bengkulu

Upaya pemerintah mengatasi penyakit kronis tentang lambannya penyaluran tunjangan guru di daerah patut kita apresiasi. Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana  dari kas negara harus melalui pemerintah daerah (pemda) yang memicu keterlambatan pencairan, kurangnya transparansi dan ketidakpastian bagi para guru dapat segera teratasi dengan dengan adanya Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 yang mana penyaluran aneka tunjangan bersifat langsung ke rekening guru-guru yang telah memenuhi syarat.

Terkhusus bagi guru-guru yang mendedikasikan dirinya mengabdi di daerah khusus. Dalam dua dasawarsa terakhir, guru-guru yang mengajar di daerah khusus dapat tersenyum lebar dengan adanya Tunjangan Khusus Guru yang pertama kali diberikan oleh pemerintah pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pemberian tunjangan berdampak signifikan dalam meningkatkan motivasi guru mengabdi di daerah khusus. Menurut Kemendikdasmen, di tahun 2026 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp.706 miliar untuk tunjangan khusus guru, meningkat sekitar Rp. 95 miliar bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengabdian guru-guru di daerah khusus memang patut diapresiasi sesuai dengan tingginya risiko yang harus mereka hadapai. Para guru di daerah khusus sering kali harus berhadapan dengan medan yang sulit, akses transportasi yang terbatas, minimnya jaringan komunikasi, serta sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai. Bahkan, tidak sedikit guru yang harus berjalan kaki berjam-jam, menyeberangi sungai, atau tinggal jauh dari keluarga demi memastikan anak-anak Indonesia tetap memperoleh hak atas pendidikan. Di tengah kondisi tersebut, mereka tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Guru yang mengabdikan diri di daerah khusus memang mengalami permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan dengan guru yang mengajar di daerah maju. Permasalahan yang timbul dari diri sendiri atau permasalahan yang terjadi akibat kebijakan pemerintah. Hubungan guru dengan masyarakat di daerah khusus lebih pelik dibandingkan guru yang mengajar di daerah maju. Di daerah khusus, masyarakat bersifat homogen. Sehingga apabila guru akan melakukan perubahan-perubahan positif ke arah pembangunan tetapi bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat tentu akan mengalami tantangan yang keras. Tidak jarang guru yang bertugas di daerah khusus menjadi guru yang pasif. Tidak berani melakukan perubahan dan membiarkan berkembangnya nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan jiwa dan raga masyarakat, bangsa dan negara.

.Guru yang mengajar di daerah khusus dituntut untuk selalu memberi pelayanan yang prima kepada peserta didik tanpa didukung oleh kemajuan teknologi. Dihadapan peserta didik, guru daerah khusus menjadi sumber utama segala ilmu pengetahuan hal ini dikarenakan peserta didik secara umum tidak mampu mengakses segala informasi yang tersedia melalui jaringan internet. Kualitas mutu peserta didik di daerah khusus semata-mata tergantung pada kualitas layanan yang diberikan oleh para guru.

BACA JUGA  Kunjungi Salimpek, Kapolres Solok Santuni 4 Dhuafa

Tunjangan khusus hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para guru yang mengemban amanah di daerah dengan karakteristik khusus. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga pendidik. Ketika kesejahteraan guru lebih terjamin, motivasi dan semangat pengabdian akan semakin meningkat sehingga kualitas layanan pendidikan pun ikut berkembang.

Meski demikian, agar tujuan dari tunjangan khusus benar-benar tercapai, penetapan status daerah khusus perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Hal ini disebabkan karena masih ditemui penetapan status daerah khusus yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Daerah yang dahulu sangat terpencil kini telah memiliki jalan yang baik, jaringan telekomunikasi dan akses yang lebih mudah tetapi perubahan  ini tidak dimasukan ke dalam data Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga status desanya tetap dinyatakan sangat tertinggal atau tertinggal. Atau sebaliknya, ada sebagian oknum kepala desa yang merubah status wilayahnya menjadi desa berkembang atau maju padahal kondisi nyatanya masih ada keterisolasian atau keterbatasan fasilitas hanya demi mengejar prestise atau pujian semata yang menyebabkan hilangnya status daerah khusus yang berdampang pada ketiadaan tunjangan khusus guru. Dengan data yang akurat dan kriteria yang jelas, kebijakan ini akan lebih tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh guru yang benar-benar menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya.

Selain permasalahan dengan tunjangan khusus. Para guru yang mengabdi di daerah khusus, sebagian juga terkendala dalam memenuhi persyaratan untuk pencairan tunjangan profesi guru. Permasalahan ini bukan menyangkut pada motivasi mengajar yang rendah tetapi tidak tersedianya jam yang linear dengan sertifikasinya. Pada umumnya sekolah yang berada di daerah khusus merupakan sekolah dengan kategori sekolah kecil yaitu sekolah yang terdiri dari 3 rombongan belajar atau kelas. Kondisi ini lazim kita jumpai pada sekolah setingkat SMP dan SMA sederajat.

Di sejumlah sekolah kecil di daerah khusus terdapat jumlah guru mata pelajaran yang tidak sebanding dengan jumlah siswa. Penumpukan guru dengan mata pelajaran yang sama kerap kita temui di sekolah tersebut. Contoh kasus di sekolah yang saya pimpin, sekolah saya hanya memiliki  rombongan belajar sebanyak 3 kelas, sedangkan  guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang bersertifikat pendidik sebanyak 3 orang.

Mengacu  persyaratan utama minimal mengajar 12 jam pada satu mata pelajaran,  maka berdasarkan kondisi tersebut dari 3 orang guru Bahasa Inggris yang saya miliki, hanya 1 orang guru Bahasa Inggris yang dapat memenuhi persyaratan untuk pencairan TPG. sedangkan 2 guru lainnya terpaksa tidak dapat menikmati TPG karena tidak ada jam dasar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Solusi permasalahn ini memang telah dibuatkan kebijakannya oleh Kemendikdasmen dengan adanya prioritas penerima TPG untuk mata pelajaran yang sama di satu sekolah berdasarkan urutan status kepagawaian yang memiliki sertifikat pendidik. Dalam kebijakan tersebut, kepala sekolah wajib membagikan Jam Tatap Muka dengan urutan prioritas sebagai berikut: (1) PNS bersertifikat pendidik, (2) PPPK bersertifikat pendidik, dan (3) NON ASN/Honorer yang bersertifikat pendidik.

BACA JUGA  10 Juta dari UPZ Kemenag Kab. Solok Untuk Guru Honor Yang Rumahnya Terbakar

Bagi sekolah kecil yang memiliki lebih dari 1 orang PNS bersertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang sama maka kepala sekolah terkadang melakukan perputaran guru PNS berserdik agar bergantian menerima TPG setiap tahunnya dan ini berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah. Dengan kata lain, sekolah lebih mementingkan kesejahteran guru dibandingkan dengan mutu layanan bagi para murid.

Permasalahan ini harus segera dicarikan solusinya oleh pemerintah, agar tidak menjadi “bom waktu” yang dapat merusak harmonisasi sesama guru di sekolah. Kondisi ini merupakan efek samping dari kebijkan pemerintah yang mempermudah para guru untuk mengikuti Program Pelatihan Guru (PPG) dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik. Kondisi di lapangan menunjukan bahwa sebagian guru beranggapan bahwa dengan memiliki sertifikat pendidik maka mereka  wajib untuk mendapatkan TPG.

Guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Terutama di daerah khusus, peran guru semakin berat karena mereka harus mengajar ditengah keterbatasan akses, sarana Pendidikan dan kondisi geografis yang menantang. Ironisnya di balik pengabdian tersebut, masih ada guru yang terkendala dalam memperoleh tunjangan khusus guru maupun tunjangan profesi guru. Dimana kedua tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan profesionalisme seorang guru.

Di samping itu, peningkatan kesejahteraan guru harus berjalan seiring dengan penyediaan fasilitas pendidikan yang layak, pengembangan kompetensi guru, serta dukungan teknologi pembelajaran. Kesejahteraan tanpa dukungan lingkungan kerja yang memadai belum tentu menghasilkan layanan pendidikan yang optimal.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar kebijakan tunjangan khusus semakin tepat sasaran dan berkelanjutan. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tunjangan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan di daerah khusus.

Selain itu, apresiasi kepada guru hendaknya tidak hanya diwujudkan melalui insentif finansial, tetapi juga melalui kesempatan pengembangan karier, pelatihan profesional, dan penghargaan atas prestasi. Pemerintah pusat juga mendorong agar pemerintah daerah seger melakukan pemerataan kebutuhan guru agar tidak terjadi “persaingan” tidak sehat sesama guru dalam memenuhi jam mengajar yang linear dengan sertifikat pendidik yang mereka miliki.

Apabila kesejahteraan guru sudah merata dan rasa keadilan mendapatkan apresiasi yang layak sudah didapatkan oleh para guru. Maka harapan UNESCO untuk menjadikan guru sebagai agen perubahan yang mampu mendorong pemahaman dan toleransi dan tidak hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak dan berkarakter akan segera terwujud serta mimpi Indonesia untuk membangun generasi Cerdas sebagai penopang terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil dan Makmur bukan lagi sekedar mimpi.

Facebook Comments

Google News