Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun 2021

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok sampaikan Nota Pengantar tentang Penjelasan Umum Tentang Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (22/7/2020) di ruang sidang utama DPRD di Arosuka.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jon Firman Pandu dihadiri Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, dan SKPD.

“Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelas Gusmal.

Di dalamnya, jelas Gusmal, ada gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi.

“Kebijakan Pendapatan Daerah yang menggambarkan Prakiraan Rencana Sumber dan besaran pendapatan daerah  untuk Tahun Anggaran 2021 serta strategi pencapaiannya,” jelas Bupati Gusmal.

Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, jelas Gusmal, perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini merupakan rancangan program dan prioritas serta patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program.

“Substansi PPAS adalah mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD yang terkait,” tambah Gusmal.

Secara umum pendapatan daerah tahun 2021 diprediksi sebesar, Rp.1.094.810.633.920,60 (Satu triliyun sembilan puluh empat miliar miliar.  Perkiraan pendapatan tersebut adalah dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.85: 067.569.920,60., Dana Perimbangan sebesar Rp.827.493.095.000, yang terdiri dari pos pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak sebesar Rp.  13.144.392.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp.668.243.259.000,dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.  146. 105.444.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp182.249.969.000.

BACA JUGA  Bangkit, PC GP Ansor Kab. Solok Gelar PKD Ke - 2

“Perumusan dan penataan Rancangan KUA PPAS 2021 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Gusmal.

bupatiDi samping itu memperhatikan keberadaan RPJMD, Rencana strategis dari masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada setiap tingkatan, hasil Forum SKPD serta program program hasil DPRD.

“Semua kaidah tersebut merupakan pedoman dan acuan oleh Tim Perumus untuk memfinalkan program yang diajukan,” jelas Gusmal.

Dari gambaran potensi pendapatan dan belanja yang direncanakan pada tahun 2021, jelas Gusmal, diharapkan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi yang saat ini pada posisi 5,07%, menurunkan Angka Kemiskinan dari posisi 7,98% pada tahun 2019 dan penurunan Angka Pengangguran Terbuka dari posisi 4,65 %.  Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News