Wabup Zuldafri Darma Resmi Jadi Pelaksana Tugas Bupati Tanah Datar

Batusangkar, SuhaNews – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020 menugaskan Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH selaku pelaksana tugas Bupati Tanah Datar.

“Surat Gubernur Sumbar diterbitkan atas wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan pada pasal 78 ayat (1) huruf a, jelas Yusrizal, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, maka diatur dalam pasal 79 bahwa harus diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhetian.

zul
Zuldafri Darma dalam sebuah acara

“Berdasarkan Undang Undang itulah, Gubernur Sumbar mengeluarkan surat Penunjukan Wabup Zuldafri Darma sebagai Pelaksana Tugas agar keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tambah Yusrizal.

Wabup Zuldafri Darma, akan menjadi PLT Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif.

“Dalam bekerja sebagai Plt nantinya, tentu juga ada pedoman dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu lebih lanjut,” tukasnya.

Minggu (20/9/2020) saat melepas jenazah Almarhum Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan hal yang sama.

“Atas terjadinya peristiwa ini, Wabup otomatis akan menjabat Bupati Tanah Datar, namun karena beliau juga mencalon menjadi Bupati pada Pilkada 9 Desember, beliau juga harus cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020, kemudian bisa menjabat sampai masa habis periode, pada 17 Februari 2021 nanti,” kata Wagub. (Dajim)

Baca juga:

BACA JUGA  Jamaah Haji Pasaman Persiapkan Keberangkatan Tahun 2022 Ini

 

Facebook Comments

Google News