Kepala Inspektorat Pessel Kembali ke BKD Provinsi Plh Sekda Belum Tahu

SuhaNews – Kepala Inspektorat, Pesisir Selatan, Ahda Yanuar membantah dirinya minggat dari jabatannya, tetapi karena masa jabatannya sudah berakhir ia kembali menjadi staf di Pemprov Sumbar.

“Saya kembali dipindahkan ke Pemprov, terhitung 1 Maret 2021 kemarin. Saya (sekarang kembali) sebagai staf di BKD provinsi,” ujar Ahda Yanuar sebagaimana dilansir IndeksNews.com.

Pelaksana Harian Sekretars Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Emilda Siswanti mengaku belum menerima surat pindah Kepala Inspektorat, Ahda Yanuar ke provinsi.

kepala
Plh Sekda Pessel

“Setidaknya, harus ada pemberitahuan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Emilda Siswanti di Painan, Rabu 3 Maret 2021.

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Instruktsikan Plh Sekda Sediakan Kotak Saran

Menurut perempuan yang baru menjabat Plh. Sekda sejak Senin, 1 Maret 2021 itu, seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberitahukan kepindahan Ahda Yanuar kepada Bupati.

“Yang bersangkutan idealnya memberikan laporan pertanggungjawaban pada pimpinan sebelum pindah,” tambah Emilda Siswanti.

Status Ahda Yanur di Pessel, jelas Emilda Siswanti, hanya ditugaskan. Soal berapa lama waktu seorang ASN itu ditugaskan, nanti kami akan didalami.

Sementara Ahda Yanuar mengatakan bahwa ia resmi dipindahtugaskan kembali ke provinsi terhitung 1 Maret 2021 lalu.

“Pindah berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat terkait penugasan menjadi seorang staf kembali ke BKD provinsi,” jelas Ahda Yanuar.

Kepindahannya kembali ke provinsi, jelasnya, sesuai dengan habisnya masa penugasan di Pessel. 4 tahun 2 bulan, terhitung sejak Desember 2016 hingga Februari 2021.

“Serah terima diserahkan kepada pimpinan, saat itu diserahkan kepada BKPSDM,” terangnya.

Saat ini, paparnya,  seluruh pertanggungjawaban kinerja diserahkan kepada kepala daerah, termasuk insidentil lainnya dengan jabatan terakhirnya sebagai pejabat Kepala Inspektorat Pessel.

“Saat seorang (PNS) mundur diri dari jabatannya, tentu kewenangan diambil oleh atasan (Kepala Daerah),” tutupnya. (*)

BACA JUGA  BKPSDM Kabupaten Solok Lakukan Pemetaan Formasi ASN dan PPPK

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Sekda Irwandi Menjadi Plh Bupati Tanah Datar

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -