Batusangkar, SuhaNews. Penerapan disiplin Protokol Kesehatan yang ketat menjadi salah satu syarat bagi masyarakat Tanah Datar yang ingin menggelar Shalat Id Idul Fitri tahun ini diperbolehkan digelar di masjid maupun di lapangan.
Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanah Datar Afrizon mengatakan, jika sejauh ini tidak ada aturan larangan terkait pelaksanaan Shalat id di Masjid maupun di Lapangan.
“Yang jelas penerapan disiplin protokol kesehatan harus dilalukan secara tegas. Oleh karena itu panitia pelaksanaan sholat idul fitri harus memperhatikan hal ini, ” ujar Afrizon, Rabu (5/5/2021).
Untuk Pemkab sendiri sebut Afrizon untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini akan digelar di lapangan Gumarang, Kota Batusangkar.
“Bagaimana bisa kita melarang hal itu, jadi sama seperti pelaksanaan tarawih tahun ini, Shalat Id tidak ada larangan baik di masjid ataupun di lapangan dengan syarat yang tadi, ” jelasnya.
Kabag Kesra Afrizon juga menyebutkan, jika masyarakat yang juga ingin beritikaf di Masjid ataupun di Surau juga diperbolehkan.
“Jadi memang sesuai arahan dari pemprov maupun pemkab, kita tidak ada pelarangan. Bagaimana kita bisa melarangnya, yang jelas protokol kesehatan harus diterapkan, ” tukasnya. (Dajim)
Berita Terkait :Â Buka Puasa Bersama, Bupati Eka Putra Harapkan Camat dan TP PKK Jadi Pelopor Prokes



Facebook Comments