Solok, SuhaNews. Jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota kembali meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja masing masing dengan inisal APL (24) buruh dan SAF (24) wiraswasta pada Selasa (25/05) sekira pukul 02.30 wib di jalan Cindua Mato gang Mangga RT 004, RW 001 kelurahan PPA Kota Solok.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi,SIK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno,SH dan KBO Satnarkoba IPDA Riko PW di ruang Loby Polres Solok Kota Kamis (27/05) dalam konfrensi pers.
Kapolres AKBP Ferry Suwandi, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat di daerah PPA sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, berbekal dari informasi tersebut kasat narkoba bersama KBO melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berdasarkan ciri ciri pelaku,petugaspun menyisir lokasi tersebut sehingga petugas mendapati 2 orang sedang mengendarai Motor matic Scoopy warna pink tanpa plat nomor yang dikendarai oleh ATR, tanpa menunggu lama petugas pun langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan”,kata Kapolres dihadaoan awak media.
Kapolres menyebut, saat diinterogasi, pelaku ATR mengaku menyimpan Narkotika jenis Ganja kering dirumahnya, kemudian petugas pun menuju rumah pelaku. Saat penggeledahan petugas menemukan 1 karung goni yang berisikan 17 paket besar narkotika gol 1 jenis ganja kering dibungkus dengan lakban coklat dan satu buah plastik hijau berisi 5 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban coklat serta uang tunai sebesar 650 ribu.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Solok kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut pengakuan pelaku, keduanya merupakan pemain baru, mereka juga pemakai sekaligus pengedar.
“Setelah didalami lebih lanjut Tanaman ganja kering tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat untuk diedarkan diwilayah Sumbar, menurut informasinya sudah 12 paket besar diedarkan sehingga Total pengiriman sudah mencapai 200 kg sesuai pengembangan”,ungkap Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres lagi, selang sehari yakni pada Rabu (26/05) sekira pukul 15.40 wib tim juga menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing masing AF (50) dan YAP (56) di jalan Abdurrahman Hakim Simpang Sigege RT 003 RW 003 keluruhan VI Suku kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok tidak jauh dari Mako polres Solok kota.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 22 paket paket narkotika jenis Shabu seberat 7,5 gram, 2 unit handphone Samsung dan Vivo,1 pcs klip bening,1 dompet berisikan alat alat bong,1 unit bong terbuat dari botol plastik, uang tunai sebesar Rp. 3.434.000, 1 buah kunci motor,dan 1 helai celana Levis warna abu-abu”,sebutnya
“Pelaku terakhir merupakan residivis dan keduanya juga sudah Dibawa ke Mako polres Solok kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UUD no35 tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 6 tahun dan paling lama Ancaman 20 tahun penjara”,katanya.
Diakhir konfrensi pers Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada petugas kalau ada diwilayah tempat tinggalnya terjadi penyalahgunaan narkoba jangan takut, jati dirinya akan kita lindungi”,himbaunya
“Kita berusaha memutus mata rantai penyalahgunaan Narkotika baik berupa Shabu maupun ganja Demi menyelamatkan generasi muda dimasa yang akan datang”,imbuhnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Solok menyebut, kepada petugas yang berhasil mengungkap kasus narkoba akan diberikan reward berupa piagam di upacara nantinya.
reporter :Â Dedi editor : Moentjak
Berita Terkait :Â
Facebook Comments