Maling Padi dan Beras Dibekuk Polres Bukittinggi

SuhaNews. Tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi di Back Up Tim Cobra Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Pelaku maling padi dan beras beberapa Heler yang ada di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik, menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Bukittinggi, Tim Opsnal di Back Up Tim Cobra melakukan Penyelidikan terkait identitas pelaku pencurian padi dan beras yang terjadi di beberapa lokasi di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, dan berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi salah seorang pelaku menetap di Sawah Dangka Kec. Tilkam Kab. Agam. Kemudian tim berkerja sama dengan warga masyarakat dua orang pelaku berinisial RR (34) dan M (41) berhasil di amankan oleh Tim tanpa perlawanan.

Setelah diamanakan Tim langsung melalukukan penggeledahan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan dari pelaku, dan dari hasil penggeledehan disita barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV BA 1112 LB warna Merah yang dipergunakan Pelaku untuk mengangkut Beras Hasil Curian, 9 (sembilan) karung beras dgn berat 10 kg, 6 (enam) karung beras dgn berat 20 kg, 1 (Satu) buah gunting besi dengan ukuran besar, 1 (satu) buah bor Listrik Merk Krisbow marna merah, 1 (Satu) buah Bor Besi merk Modern warna merah, 1 (Satu) Unit Mobil APV dengan No.Pol BA 1211 LB, 1 (Satu) pasang sendal jepit Warna Putih Hijau, dan 2 (dua) buah Kunci T warna Hitam.
Dan dari Hasil Penggeledahan juga Ditemukan 1 (Satu) Paket Narkoba di duga Jenis Sabu.

Maling Padi dan Beras Dibekuk Polres Bukittinggi 1

Setelah diamankan Pelaku berserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi, untuk Proses Hukum, dan saat ini perkaranya diproses oleh Unit I Sat Reskrim Polres Bukittinggi, kemudian berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap Pelaku yang dilakukan Oleh Kanit 1 Pidum Sat Rekrim Polres Bukittinggi Aipda Evanaldi, SH beserta Anggotanya, 2 (dua) Orang pelaku pencurian oadi dan beras ini telah melakukan pencurian di 12 (dua belas) TKP di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, dan juga di beberapa wilayah lainnya yaitu Wilayah Polres Padang Panjang, Polres Tanah Datar, Polres Agam dan Polres Payakumbuh.

BACA JUGA  Bupati Eka Putra : Muhammadiyah dan Aisyiah Harus Mengambil Peran

Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedang untuk temuan barang bukti Narkoba ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, demikian terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengahiri. Red

Sumber : TribrataNews

Baca Juga :

 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -