Arosuka, SuhaNews. Bupati Solok akhirnya meliburkan ASN dilingkup Pemda Kab. Solok, hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Solok nomor 800/939/BKPSDM/-2020 tanggal 24 Maret 2020.
Sebagaiman salinan yang diterima SuhaNews, dalam instruksi tersebut, untuk SKPD yang terkait pelayanan langsung ke masyarakat seperti Damkar, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan jajaran Disdikcapil dan Puskesmas tetap memberikan pelayanan sebagaimana biasa.
Baca Juga :Â Akhirnya Pelajar di Kab. Solok Juga Diliburkan
Untuk SKPD yang ASNnya diliburkan, diwajibkan untuk tetap menyiagakan 50 persen dari jumlah ASN di kantor sebagai pelayanan, baik pada masyarakat maupun antar instansi.
ASN yang diiizinkan bekerja dirumah, diminta sewaktu-waktu untuk siap datang ke kantor jika tugas kantor atau pelayanan mengkehendakinya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk jajaran Pemda yang berada di kecamatan maupun pemerintah nagari.
Untuk ASN yang bekerja di rumah ini tidak dibenarkan keluar daerah tanpa seizin pimpinan. Begitu juga saat ada hal urgen, maka ASN tersebut harus segera datang ke kantor.
Berita Terkait :Â Pasien Virus Corona Meningkat, Kabupaten Solok Tingkatkan Kewaspadaan
Pelaksanaan tugas di rumah ini memanfaatkan teknologi informasi seperti email, whatsapp, e-kinerja, video confrence dan aplikasi lain terkait pekerjaan.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan tentang penundaan kegiatan yang menghadirkan banyak orang maupun penyelenggaraan rapat-rapat. Diprioritaskan memanfaatkan video confrence atau media elektronik lainnya. Moentjak
Baca Juga :Â
- Jajaran Kemenag Kab. Solok Gelar Gotong Royong Serentak
- Cegah Virus Corona, Bupati Solok Keluarkan Imbauan
- Pemkab Solok Tunda Sejumlah Agenda Akibat Virus Corona
Facebook Comments