Paritmalintang, SuhaNews – Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Alirman Sori beserta rombongan ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (20/12).di Ruang Dillo Kominfo Kawasan IKK Parit Malintang.
Wabup Rahmang didampingi oleh Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmat, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Padang Pariaman Zahirman dan jajarannya serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Satria.
Baca juga: Ketua DPD RI Ajak Kader Pelajar Muhammadiyah Jadi Garda Terdepan Hentikan Kerusakan Bangsa
Kunjungan kerja anggoda DPD RI ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap implikasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dan peralihan siaran analog ke digital.
Selain itu, juga membahas mengenai implikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Padang Pariaman.
“Semoga dalam kunjungan ini didapatkan informasi dan data terkait dengan implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kewenangan Pemerintah Daerah dan Perailhan Siaran Analog ke Digital serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Rahmang.
Anggota DPD RI Alirman Sori mengungkapkan, kunjungan ini merupakan sebuah upaya untuk memantau langsung terkait dengan penerapan UU Nomor 11 tahun 2020 dan UU Nomor 6 tahun 2014 di Kabupaten Padang Pariaman.
“Hal ini, menjadi bagian dari peran kami di DPD RI untuk memantau apakah kontribusi positif dari UU ini telah berjalan secara baik di daerah,” terangnya.
Kadis Kominfo Zahirman memaparkan dampak peralihan siaran Televisi dari tayangan analog ke tayangan digital.
Sementara, Kadis PMD Hendri Satria turut memaparkan kondisi Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang telah mengalami pemekaran sebanyak 43 kali. (Rel/Wewe)
Baca juga: Ketua DPD RI: Banyak yang Belum Paham Perjuangan Mengembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli



Facebook Comments