Pasaman Barat, SuhaNews – Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 76 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I formasi tahun 2021, Kamis (2/2) di Aula Kantor Bupati Pasbar.
Penyerahan SK pengangkatan tersebut turut disaksikan oleh kepala BKPSDM Emnita, Kepala Dinas Pendidikan Agusli dan stakeholder terkait lainnya. Meskipun baru menerima SK pengangkatan, 76 PPPK Guru tersebut telah lebih dulu menerima gaji.
Baca juga:Â Bupati Solok Lantik dan Ambil Sumpah 88 Guru PPPK Tahap II
“Bekerjalah dengan baik dan maksimal. Karena setiap lima tahun saudara akan dievaluasi. Jangan buat masalah di tempat mengajar, patuhi aturan yang berlaku,” ujar Bupati Hamsuardi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Emnita menjelaskan bahwa 76 orang PPPK tahap I tersebut baru menerima SK, karena menunggu proses penerbitan NIP dari BKN.
“Walaupun baru menerima SK hari ini, namun mereka tetap terima gaji sesuai dengan SK yang diterima oleh tahap I yang pertama. Sehingga sisa yang hari ini menerima SK, tetap sama menerima gaji dengan teman-teman lain yang telah menerima SK sebelumnya,” terang Emnita. (*)



Facebook Comments