SuhaNews – Rencanakan penjarahan dan pembakaran (vandalisme), lima orang pelaku ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Kelima pelaku yakni MRR alias Bunga (21), AAM alias Aflah (18), RIAP alias Rio (18), RJ alias Riski (19), dan MRH.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Mereka adalah kelompok Anarko,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (11/4/2020), sebagamana dilansir GoRiau.com.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, kelompok Anarko ini merencanakan aksi penjarahan dan pembakaran sejumlah kota besar di Pulau Jawa, pada 18 April 2020.
”Mereka juga merencanakan bahwa pada 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama, di beberapa kota besar di Pulau Jawa,” kata Irjen Nana.
Tujuan kelompok ini adalah memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19), untuk menciptakan kerusuhan di tengah masyarakat. Situasi ini dimanfaatkan mereka mengajak masyarakat untuk membakar, kemudian juga menjarah.
“Tentunya tindakan ini sangat membahayakan. Kita bersyukur bahwa kelompok ini bisa diungkap,” kata Nana.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi virus corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.
“Kelima tersangka akan dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
Editor: Wewe Tapays Sumber: GoRiau.com
Baca Juga:
- Kehidupan Suram Mantan Atlet, Gonzales Terjerat Hukum Karena
- Mantan Atlet Tinju Nasional Diamuk Massa Karena Menjambret di Padang



Facebook Comments