Bentuk Mall Pelayanan Publik, Sekda Kabupaten Solok Pimpin Rapat

Arosuka, SuhaNews –  Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos. M.Si memimpin rapat persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kamis 04 Mei 2023 di Ruang Rapat DPMPTSP Arosuka.

Rapat ini merupakan kegiatan lanjutan dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dihadiri oleh Kadis PMPTSP  beserta jajaran, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Solok.

Baca juga: Sultan Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan Pasca Penetapan Efisiensi Hari kerja ASN

Sekda Medison menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat perlu dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik,” jelas Medison.

Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok. Pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik ini,

“Pemerintah Kabupaten Solok juga membuka Unit Layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka,” jelas Medison.

Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pemberian pelayanan khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik.

Terkait dengan unit layanan di 3 Kecamatan tersebut, akan dilakukan pelatihan atau pembekalan bagi operatornya tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA  PKK Nagari Tanjung Balik Peduli Lansia

Perizinan berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pembahasan tentang tekhnis persiapan kegiatan yang terdiri dari Renovasi dan Rehab ruangan Mall Pelayanan Publik pada ex. Kantor Bupati Solok di Koto Baru, Pengadaan Sarana Prasarana dan Mobiler dan Sarana Infrastruktur jaringan dan internet. Wewe

Baca juga: Bupati Solok Terima Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -