Bupati Haruskan Pejabat Tinggal di Wilayah Kab Solok Untuk Cegah Covid-19,

Arosuka, SuhaNews. Untuk mencegah penyebah Covid-19 di Kabupaten Solok, Bupati terus mengambil tindakan guna memutus mata rantai visrus tersebut.

Langkah terbaru Bupati Solok, Senin (14/4) adalah menerbitkan surat edaran nomor : 800/1091/BKPSDM 2020 tentang pelaksanaan aktivitas ASN dilingkungan pemerintah Kab. Solok yang berdomisili di luar Kab. Solok.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Solok menegaskan bagi pejabat eselon II dan III yang berdomisili di luar Kab. Solok khususnya kota Padang , untuk sementara diwajibkan menetap di Kab. Solok atau kota Solok.

Kemudian pejabat eselon IV / Staf dan THL yang berdomisili di kota Padang, diwajibkan melaksanakan Work From Home secara penuh dan dalam keadaan mendesak dapat dipanggil datang ke kantor.

Surat edaran tersebut juga menyampaikan bagi ASN yang berdomisili di Kabupatan dan Kota Solok, ingin melakukan perjalanan diluar kepentingan dinas harus mendapat izin atasan.

Bupati menegaskan bahwa bagi pejabat yang tidak mematuhi point 1 surat edaran tersebut akan ditunjuk Pelaksanan Harian (PLH) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Bupati Solok juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar surat edaran yang telah disampaikan tersebut. Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  16 Pejabat Fungsional Dilantik oleh Bupati Agam

Google News