Pemkab Solok Berkomitmen Menjadi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023, secara daring (online) oleh Tim penilai KLA Kementerian PPPA RI, Senin (12/6/23) di Ruang Rapat Bapelitbang, Arosuka.

Verifikasi administrasi disampaikan oleh Tim Verifikasi dari Kementerian PPPA RI, Ernawati, yang dihadiri oleh Bupati Solok, Epyardi Asda diwakili oleh Asisten I Drs. Syahrial, M.M, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok, Ny Hj Emiko Epyardi Asda, yang diwakili Asnur, SH, M.M, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Solok dr. Maryeti Marwazi, MARS, Ketua Gugus Tugas KLA, Nafri, ST, MT, MSc., OPD terkait, Lembaga Masyarakat, Media dan Forum Anak Kabupaten Solok.

Baca juga: Kabupaten Layak Anak, Agam Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid

Selain itu juga hadir Instansi vertikal seperti Polres Solok, BNNK Solok, Kementrian Agama Kabupaten Solok, Kepala Cabang Dinas Pendidikan ProVinsi Sumatera Barat, Kecamatan layak anak, Nagari layak anak, Puskesmas layak anak, Sekolah layak anak, Tokoh masyarakat dan dunia usaha.

Asisten I Syahrial menyampaikan program yang dilakukan dalam mendukung Kabupaten Solok sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok dalam pemenuhan hak anak, adalah meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif serta  pemenuhan hak anak dalam capaian Kabupaten Layak Anak.

“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” kata Syahrial.

Ketua Gugus Tugas KLA, Nafri dalam paparannya menyampaikan, dari 24 indikator KLA, Kabupaten Solok sendiri sudah ada profil yang berbasis pada 5 klaster KLA,yakni hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga & pengasuhan alternatif, kesehatan dasar & sesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang & kegiatan budaya dan perlindungan khusus, termasuk penyelenggaraan KLA di Kecamatan dan Nagari.

BACA JUGA  Kebakaran di Gantung Ciri Jelang Subuh, Camat Kubung Sambangi TKP

“Untuk peraturan atau kebijakan KLA kita terpenuhi, dengan penguatan kelembagaan yakni pembentukan gugus tugas KLA yang sudah dilatih Konvensi Hak Anak (KHA), namun belum optimal,” kata Nafri.

“KIE dan publikasi KLA yang dikembangkan oleh Pemda satu tahun terakhir melalui media elektronik, media sosial dan lainnya. Namun belum ada melalui media cetak dan media luar ruang,” paparnya.

Baca juga: Sawahlunto Menuju Kota Layak Anak Utama

Selanjutnya, kata Nafri, untuk peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak terdapat 3 Lembaga yang terlibat KLA pada kluster 1 dan 2 maximal  9 di setiap klaster, akan tetapi belum ada Asosiasi  Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Kabupaten Solok ini.

Salah satu klaster hak sipil dan kebebasan, dimana anak yang diregistrasi dan memiliki kutipan akta kelahiran dengan tersedia data anak yang diregistrasi 2 tahun terakhir.

Begitupun persentase anak mendapatkan KIA tahun 2022 sudah melebihi dari tahun 2021 dan tersedianya mekanisme untuk meningkatkan registrasi kelahiran, akta kelahiran dan KIA yang juga membuka akses bagi anak jalanan, anak yang nerkonflik dengan hukum, anak dipinti, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sudah ada.

Kabupaten Solok sendiri terdapat program inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran, kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA dilakukan melalui inovasi PAK ALIPUR dan DINOSAURUS yang melibatkan dan bekerja sama dengan OPD dan nagari.

“Pemkab Solok sangat mendukung Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Layak Anak, serta salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” tambah Nafri. Wewe

Baca juga: Pemko Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak 2022

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -