spot_img

Apel Perdana Helmi di Kemenag Kab.Solok; Tunjukan Nasionalisme Patuhi Prokes

Koto Baru, SuhaNews. Senin (16/8) pagi menjadi apel perdana DR.H.Helmi,M.Ag di Kantor Kemenag Kabupaten Solok seteah dilantik pada 4 Agustus 2021 yang lalu.

Mengawali arahannya Helmi menyampaikan maaf karena setelah seminggu pasca pisah sambut baru kali ini bisa ikut apel. Hal itu disebabkan tugas dan kesibukan, yang wujudnya juga untuk Kantor Kemenag Kabupaten Solok.

Dalam apel yang diawali dengan pengucapan Kode Etik Kementerian Agama, Helmi menyinggung agar apa yang diucapkan bersama saat apel menjadi nafas dalam pelaksanaan tugas selaku ASN di Kemenag.

Lebih lanjut Helmi mengupas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 4 ayat 10 yang meyatakan bahwa ASN wajib menyampaikan informasi publik dari pemerintah kepada masyarakat.

Terkait pasal tersebut, ditegaskan bahwa dibulan Agustus ini ada 2 momen sakral kita selaku umat Islam dan warga negara. Yakni tahun baru Hijriah dan HUTRI ke 76.

“Mari kita tunaikan tugas kita sebagai ASN sebagaimana pasal 4 ayat 10 undang-undang nomor 5 tahun 2014 ini, dengan mengajak masyarakat untuk memperingati keduanya dengan tetap mengutamakan 5M dan mengikuti vaksinasi sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ajak Helmi.

Disampaikan juga, dengan ikut mensosialisasikan 5M dan vaksinasi ini, maka ASN telah mulai menegakan ZI WBK dengan menunjukan integritas selaku abdi negara yang taat pada aturan pemerintah.

“Mulai dari diri kita, keluarga, lingkungan dan masyarakat, hidupkan syiar Muharam dan meriahkan HUTRI 76 untuk memperkokoh nasionalisme kita pada bangsa ini,” ujar Helmi.

Menutup arahannya, Helmi menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan upacara HUTRI 76 besok, wajib bagi seluruh ASN mengikuti, sesuai dengan petunjuk dan kondisi. Baik upacara di kantor, virtual ataupun upacara gabungan dengan pemerintah kabupaten nantinya. Fendi|Moentjak

BACA JUGA  Langgar Prokes Saat PPKM, Cafe di Padang Panjang Didenda

Berita Terkait :

 

Facebook Comments