SuhaNews. Tim Satgas Penanganan Covid-19 kembali mendapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Kamis (15/7). Tak hanya itu, sebuah café dikenakan denda karena pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan tim.
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, S.STP mengatakan, selain mendenda pemilik café, pihaknya juga menjaring 14 warga yang tidak bermasker dalam operasi yang dilaksanakan siang hingga sore.
“Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya didampingi Satpol PP Provinsi melakukan monitoring dan Operasi Yustisi di beberapa tempat seperti café, pasar, dan tempat keramaian lainnya. Di sini masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh prokes. Langsung kami tindak, karena ini sudah berulang kali kami laksanakan, namun masih juga ada yang melanggar,” ujarnya seraya mengatakan para pelanggar diinput ke aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada).
Herick berharap, masyarakat saat PPKM Darurat ini agar lebih patuh lagi. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. Rel
Berita TErkait :
- Fadly Amran Berharap PPKM Darurat Jangan Sampai Diperpanjang
- Operasi Yustisi di Padang Panjang Terus Digencarkan Selama PPKM Darurat
- Selama PPKM Mikro, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Patuhi Aturan
- Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Mikro, Peran Satgas Kelurahan Dioptimalkan
- Operasi Yustisi di Padang Panjang Jaring 249 Orang



Facebook Comments