Arosuka, SuhaNews – Bawaslu Kabupaten Solok membekali petugas Pengawasan di setiap tingkatan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kerawanan selama pelaksanaan Pemilu, Rabu 24 Januari 2024 di D’Relazion Cafe dan Resto Lukah Pandan Kota Solok.
Acara diikuti oleh Ketua dan anggota Panwascam sebanyak 42 orang, Staf SDM dan HPPH Panwascam 28 orang, Diskominfo 1 orang, Kesbangpol 1 orang, LKAAM 1 orang, NU 1 orang, Muhammadiyah 1 orang dan dari unsur Media sebanyak 1 orang.
Baca juga: Bawaslu,KPU Padang Panjang dan Tim Gabungan Tertibkan APK
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan bahwa petugas pengawas di berbagai tingkatan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan petugas pengawas di masing masing TPS harus siap dalam kondisi apapun, sebab tugas pengawasan sudah memasuki masa masa puncak hingga pelaksanaan pemungutan suara nanti.
“Yang tak kalah pentingnya, petugas pengawas harus memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pihak terkait guna memudahkan dalam melakukan pengawasan,” ujar Titony Tanjung.
Selain itu, petugas pengawas harus mampu menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait aturan dan peraturan yang berlaku secara bijak dalam melakukan tugas pengawasan dilapangan.
” Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, petugas pengawas diharapkan akan lebih paham dengan tugas yang diemban dan siap dalam kondisi apapun,” tegasnya.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Beny Azis dalam arahanya juga menekankan bahwa tugas dan tanggungjawab petugas pengawas cukup berat. Tindak pengawasan tidak saja dilakukan terhadap peserta Pemilu, namun juga terhadap masyarakat terutama terhadap ASN dan anggota TNI/Polri.
“Antar petugas pengawas harus responsif terhadap informasi yang masuk dan segera merespon informasi tersebut,” ujar Beny Azis.
Kapolres Solok AKBP Muari mengingatkan mobilisasi masa dalam kegiatan kampanye harus menjadi perhatian. Jangan sampai mengganggu pengendera lain di jalan raya serta menimbulkan kemacetan.
“Mengantisipasi gesekan antar pendukung partai juga harus menjadi perhatian. Hal itu perlu diantisipasi dengan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) agar tidak terjadi kegiatan kampanye di waktu dan tempat yang sama,” ujar AKBP Muari. Wewe
Baca juga: Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi
Facebook Comments