Beraksi di 6 Lokasi, Tersangka Curat Dibekuk Polres Sijunjung

SuhaNews. Jut (32) warga Jorong Bungo, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto Vll, Kabupaten Sijunjung, yang disangka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam catatan Polres Sijunjung, tersangka telah beraksi sebanyak enam kali di enam lokasi yang berbeda. Tersangka berhasil diciduk dan ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK.
Jut ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di enam lokasi berdasarkan laporan yang diterima polisi.

Dilansir oleh JurnalSumbar.com, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, menyebutkan, penangkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/143/XII/2020/SPKT — RES SJJ Tanggal 01 Desember 2020) tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sekira pukul 13.30 WIB.

“Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung telah berhasil menangkap tersangka Curat yang sudah melakukan aksinya di enam TKP,”ucap kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK pada Jurnalsumbar.Com, Rabu (2/2/2020).

Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sijunjung dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi berdasarkan penelusuran dari CCTV Bank Nagari yang mana pelaku menggunakan ATM yang dicuri tersebut untuk mengambil uang yang ada ditabungan korban.

Kemudian sekitae pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Rekrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dari keterangan tersangka tim melakukan pengembangan dan didapatkan Barang Bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara.

“Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut,”jelas kapolres.

Disebutkan kapolres, pada saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP dan barang-bukti lainnya. Alhasil, ternyata tersangka telah melakukan aksinya di enam TKP.

BACA JUGA  2 Tahun Buron, Pemuda Asal Koto Tangah Diringkus Polisi

Adapun tempat aksi tersangka sesuai LP/143/XII/2020/SPKT – RES SJJ pada tanggal 1 Desember 2020 di Jorong Pasar Gambok, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII. LP/31/XI/2020/SPKT – SEK, SP.KUDUS tanggal 24 November 2020 Didalam rumah di Jorong Tanjung Raya Kenagarian Kumanis, Sumpur Kudus. LP/32/XII/2020/SPKT – SEK, SP.KUDUS tanggal 24 November 2020, di dalam rumah di Jorong Tanjung Raya, Kumanis, Sumpur Kudus Kab. Sijunjung dan LP/28/XI/2020/SPKT – SEK KOTO VII Tanggal 24 November 2020, didalam kamar rumah korban Jorong Buluh Rotan, Nagari Guguk Koto VII.

Dalam mengeksekusi tersangka Curat itu, Polres Sijunjung menurunkan tujuh personel (Bripka Doni Febriandi,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian, Briptu Agung Primada, Bripda Irvan Tri Juanda-red) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Tanpa Nopol disita dari tersangka.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamanakan satu unit HP Samsung Galaxy J7, satu buah dompet warna merah berisi satu buah buku tabungan Bank Nagari a.n RAMIATI JULIANTI satu buah buku tabungan Bank Nagari a.n TAMRIN dan satu Buah Buku tabungan Bank BRI a.n TAMRIN dan kartu Indonesia Sehat, satu buah Kartu ATM Bank Nagari satu buah, Kartu ATM Bank Nagari, satu buah dompet warna merah kecoklatan, satu buah dompet ungu dan satu buah kaket warna merah juga diamankan polisi.

“Saat ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya,”tambah kapolres. ius

editor : Moentjak sumber : JurnalSumbar.com

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News