SuhaNews. Polres 50 Kota berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 dus rokok merek Luffman yang diduga ilegal, lantaran tidak ada bea cukai. Rokok tersebut dibawa dengan mobil Mitsubishi Pajero BM 1487 JA dari Riau menuju Sumbar.
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik menuturkan, penyeludupan rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres 50 Kota, pada Kamis tanggal 22 April 2021.
Kapolres menjelaskan, rokok ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan mobil merk Mitsubishi Pajero Sport BM 1487 JA, yang ditumpangi dua orang berinisial ER (36) dan AG (32).
“Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport ini, kita geledah di wilayah hukum Polres 50 Kota. Di dalam mobil, ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek Luffman,” kata Kapolres 50 Kota.
Saat ini, kedua pelaku tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini, penyidik kita mengumumkan dan menetapkan, keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, juga diamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1487 JA dan 30 dus rokok luffman,” ujarnya.
Pihaknya juga dalam waktu dekat, akan melanjutkan penyidikan, untuk memintai keterangan lembaga dan kementrian terkait.(*)
Berita Terkait : Polres 50 Kota Sita 30 Paket Sabu Siap Edar dari 2 Pengedar



Facebook Comments