SuhaNews. Dua hari melakukan pengintaian, akhirnya tim Reskrim Polres Solok Selatan di bawah komando Kasat Reskrim Iptu M.Arvi berhasil menggerebek sebuah alat berat jenis excavator merek Sumitomo di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Penindakan pelaku penambangan emas illegal dengan menggunakan excavator di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan.
Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto dalam pers relisnya, Rabu (22/7) menjelaskan kronologis penangkapan.
Minggu 19 Juli 2020 pukul 03.00 WIB tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu. M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas illegal Sungai Buluah Jorong Gasiang Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kec. Sangir Batang Hari Kab. Solok Selatan.
Sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan ditemukan aktivitas penambangan emas illegal menggunakan excavator.
Pada saat ditemukan para pekerja sedang berhenti bekerja karena excavator rusak (link putus), adapun identitasnya Roni (22) operator Jorong Aur Gading Nagari Limo Koto Kecamatan Sijunjung.
Darmi Hendri (45), Melayu, Operator dua, Guguak Kec. Gunung Talang Kabupaten Solok, dengan barang bukti satu buah alat berat Excavator merek Sumitomo warna Kuning (Trek Putus). Excavator merk Volvo warna kuning hitam (Rusak Berat) tidak beraktivitas, sejumlah alat yang disita,.Karpet Box, Selang, dan Timbangan Emas.
Pada saat penindakan didapat keterangan dari Operator 1 atas nama Roni bahwa dua orang Maneger lapangan berinisial DZ 42 warga Simpang Tiga Nagari Lubuk Malako Kec. Sangir Jujuan Kab. Solok Selatan (tidak berada ditempat/dpo).
Manager kedua berinisial H. Z dengan alamat Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya (tidak berada ditempat/dpo)
Kemudian 2 org operator tersebut di bawa ke Polres Solok Selatan sedangkan excavator menunggu sambungan link yg putus.
Senin 20 Juli 2020 sekira pkl 09.00 wib di mulai rolling bb excavator dari TKP ke Jorong Sungai Penuh dan baru pada hari selasa tgl 21 Juli 2020 sekira pkl 17.00 wib sampai di Jorong Sungai Penuh.
Kemudian di bawa dengan menggunakan mobil terado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada hari Rabu tgl 22 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib malam.
Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh satreskrim Polres Solok Selatan.
Keduanya melanggar pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Editor :Lim Sumber : fajarsumbar. com
Baca juga :



Facebook Comments