Jual Sepasang Gading Gajah Sumatera, Guru SMK Diamankan Polisi

SuhaNews –  Berniat menjual sepasang gading gajah Sumatera, oknum guru SMK di Jambi diamankan Polda Riau. di Kuantan Singingi  Rabu (11/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni YP (52), YS (52), dan WG (56). YP merupakan seorang guru SMK di Jambi dan juga pemilik sepasang gading gajah berukuran 80 sentimeter.
Tiga pria di Provinsi Riau itu diamankan polisi saat hendak menjual sepasang gading gajah sumatera yang diukir dan diisi semen,

“YP mengukir gading gajah dan mengisinya dengan semen untuk mengelabui pembeli agar harganya lebih mahal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, sebagaimana dilansir dari Indeksnews.com.

Kalau dikasih semen di dalamnya, ujar Andri Sudarmadi, gading jadi berat, sehingga pembeli menyangka gading itu padu semuanya. Kedua gading gajah itu sudah lama sama tersangka.

Hal itu disampaikankan Andri dalam konferensi pers bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Kamis (12/11/2020).

Kemudian, YP menjual gading gajah miliknya ke WG warga Kuantan Singingi, Riau seharga Rp 100 juta dengan perantara YS.

“Tersangka YP ini warga asal Provinsi Jambi. Dia berprofesi sebagai guru PNS (pegawai negeri sipil) di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jambi. Jadi, dia mau jual sepasang gading gajah kepada warga Kuantan Singingi, yaitu WG. Kemudian, YP berangkat dari Jambi ke Kuantan Singingi bersama perantara tersangka YS,” ujar Andri.

Dari Jambi, YP pun pergi ke Kuantan Singingi. Namun saat akan transaksi, mobilnya dihentikan oleh polisi yang membuntutinya dan menemukan sepasang gading gajah yang akan dijual.

“Mereka sudah dibuntuti oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau. Sesampainya di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, tim memberhentikan mobil tersangka. Sehingga, kita temukan barang bukti sepasang gading gajah,” tutur Andri.

BACA JUGA  Honorer Tak Dapat THR, LaNyalla : Pemerintah Harus Perhatikan Rasa Keadilan 

Kepada polisi, YP mengaku mendapatkan sepasang gading gajah tersebut dari wilayah Provinsi Jambi. Kini polisi masih mengejar pelaku yang memburu gajah sumatera tersebut.

“Masih kami kembangkan. Kita akan kejar pelaku yang sengaja membunuh gajah dan menggambil gadingnya,” tegas Andri.

Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (*)

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News