Pasaman, SuhaNews. Kantor Kemenag Kab. Pasaman melakukan sosialisasi pembangunan baru gedung KUA kecamatan Panti, dengan dana SBSN.
Gedung dengan nama Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Panti akan segera dilakukan pembangunannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra mengatakan sebelum dilaksanakannya pembangunan pihaknya melakukan sosialisasi dengan mengundang Pemerintah Kecamatan, nagari serta tokoh-tokoh masyarakat, agama serta adat Panti.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panti Selasa (2/3), Dedi Wandra mengatakan pembangunan nantinya merupakan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2021 bernilai 1,5 milyar rupiah.
Dan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 759 Tahun 2020 yang telah menetapkan Kabupaten Pasaman salah satu penerima anggaran untuk pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji.
“Ditetapkan Kecamatan Panti untuk pembangunan tersebut”,terang Dedi Wandra.
Disampaikannya, pembangunan gedung Balai nikah dan Manasik diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 61 tahun 2021, mengenai petunjuk pelaksanaan pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji melalui pebiayaan SBSN.
Informasinya, model gedung adalah satu lantai dengan ukuran 20 x 10 = 200 m2 tidak bertingkat karena luas tanah lebih dari 400 m2, yaitu 652 m2.
Lebih lanjut, Kakan yang hadir bersama tim pembangunan menjelaskan dampak positif dari pembangunan gedung nantinya yang tidak hanya sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan Kementerian Agama juga bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan Panti.
Pejabat eselon tiga itu juga mengemukakan dalam proses pembangunan penting adanya keterlibatan atau peranan unsur masyarakat dalam memberikan pengawasan dan pengamanan, sehingga merasakan gedung tersebut bukan hanya milik Kemenag namun juga masyarakat.
Di sisi lain, Dedi Wandra mengingatkan KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Citra baik pelayanan KUA pada masyarakat, menjadi cerminan citra baik layanan yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Mengenai gedung KUA Panti yang sekarang, Dedi Wandra menjelaskan nantinya akan dilakukan penghapusan, dengan sistem lelang yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.
reporter : Yusuf editor : Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments