spot_img

Mandiri dan Syarat Menjadi Desa Mandiri

Oleh Syamsu Rizal (Kepala Seksi Bank pada KPPN Solok)

Undang-Undang nomor  6 tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pemberdayaan desa di Indonesia. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Desa sebelumnya.

mandiri
Syamsu Rizal

Undang-Undang nomor  6 tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa desa adalah wilayah pemerintahan terendah di Indonesia yang merupakan bagian dari wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk berdasarkan wilayah geografis dan atau kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kepentingan bersama.

Baca juga: Pertamina Foundation-Yayasan Spedagi Mandiri Lestari Mewujudkan Desa Mandiri dan Lestari Lewat Pembangunan VCMC Temanggung

Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa desa memiliki otonomi dan tanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Desa juga bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayahnya.

Selain itu, Undang-Undang nomor  6 tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang organisasi dan tata kerja desa, serta mekanisme pengelolaan keuangan desa. Undang-Undang ini juga mengatur tentang peran pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam pembangunan desa.

Dengan adanya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan dapat memperkuat otonomi desa dan meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Desa mandiri adalah sebuah konsep yang menekankan pada kemandirian masyarakat desa dalam mengelola sumber daya yang ada di desanya. Konsep ini menekankan pada partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya desa. Salah satu tujuan utama dari konsep desa mandiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Hal ini dapat dicapai dengan cara mengembangkan potensi desa, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi lainnya, serta meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pelayanan-pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

BACA JUGA  Trip Report MPM Legowo Bandung-Solok (3), Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk di Bakauheni

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat desa itu sendiri.

Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan dukungan berupa fasilitas, pelatihan, dan bantuan teknis bagi masyarakat desa dalam mengelola sumber daya yang ada. Sedangkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai mediator yang menjembatani antara pemerintah dan masyarakat desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan-kegiatan desa. Dan masyarakat desa sendiri bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya.

Konsep desa mandiri merupakan suatu konsep yang menekankan pada kemandirian masyarakat desa dalam mengelola sumber daya yang ada di desanya, dengan dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Tidak ada persyaratan khusus yang ditetapkan untuk menjadi sebuah desa mandiri. Namun, ada beberapa hal yang umumnya dianggap sebagai syarat penting dalam mencapai konsep desa mandiri.

Syarat Menjadi Desa Mandiri

Adapun syarat desa mandiri antara lain:  1) Adanya partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya desa; 2) Terdapatnya sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di desa tersebut; 3) Tersedianya akses masyarakat desa terhadap pelayanan-pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan; 4) Terdapatnya kerjasama yang efektif antara pemerintah, lembaga-lembaga swadaya; dan masyarakat, dan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan-kegiatan desa; dan 5) Terdapatnya kemampuan masyarakat desa untuk mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya.

Dengan menggunakan prinsip  dari oleh untuk dan bersama masyarakat, maka prinsip desa mandiri yaitu: 1) Setiap desa memiliki peluang untuk mengembangkan dirinya menjadi desa yang mandiri.

BACA JUGA  Covid-19 Kab Solok, 9 Sembuh, 4 Diantaranya dari Koto Baru

Hal tersebut karena setiap desa memiliki wewenang, aset, budaya serta sumber daya yang bisa dikembangkan dengan melalui pemberdayaan masyarakat:

2) Untuk mengembangkan desa mandiri maka membutuhkan modal atau aset utama, seperti Pasar dengan meliputi daya beli dan daya jual, memiliki sumber daya lokal desa, tersedianya tenaga kerja yang memiliki tingkat keterampilan baik, melakukan tanam modal dengan skala desa dan kawasan, memiliki kemampuan dalam pemerintahan lokal dengan meliputi ketersediaan regulasi, kualitas SDM serta akses yang baik, dan tersedianya sarana dan prasarana, terutama dalam bidang komunikasi dan transportasi.

3) Masyarakat ikut berperan dalam membangun desa mandiri, sebab masyarakat merupakan subjek atau aktor utama yang harus berpartisipasi secara aktif untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam pembangunan dengan membuat perencanaan, melaksanakan, mengawasi serta mengevaluasi dari pembangunan yang dilakukan desa.

Selain itu, ada beberapa hal penting dalam mencapai konsep Desa Mandiri, seperti adanya sistem informasi yang baik, adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung konsep desa mandiri, serta adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam bentuk fasilitas, pelatihan, dan bantu Membangun desa yang mandiri tentunya bukan hal yang mudah.

Setiap elemen yang ada di dalam desa baik perangkat desa maupun masyarakatnya harus mengetahui bagaimana syarat dan prinsip desa mandiri agar terwujud pemerintahan yang terbaik dan stabil.

Di Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan yang merupakan wilayah kerja KPPN SOLOK terdapat beberapa Desa Mandiri. Kabupaten Solok memiliki satu Desa Mandiri yaitu Desa Cupak, Kec.Gunung Talang dan di Kabupaten Solok Selatan memiliki Desa Mandiri sebanyak Tujuh Desa yakni Desa Pasir Talang, Kec. Sungai Pagu, Desa Pasar Muara Labuh, Kec. Sungai Pagu, Desa Pasir Talang Selatan, Kec.Sungai Pagu, Desa Pakan Raba’a, Kec. Koto Parik Gadang Diatas, Desa Lubuk Malako, Kec. Sangir Jujuan, Desa Talao Sungai Kunyit, Kec.Sangir Balai Janggo, Desa Sungai Kunyit Barat, Kec.Sangir Balai Janggo.

BACA JUGA  Dikpora Kab Solok Gelar Gebyar Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Mandiri

Desa mandiri merupakan tujuan dari pemanfaatan dana desa yang optimal melalui pembangunan infrastruktur pedesaan. Nelum ada definisi yang baku tentang Desa Mandiri. namun merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengklasifikasi desa berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD).

Infarstruktur pedesaan seperti jalan desa maupun jembatan desa akan menghubungkan antar desa satu dengan desa lain, sehingga memudahkan warga dan aparat dalam melayani masyarakat.

Pemanfaatan dana desa yang optimal akan mampu mendorong desa untuk dapat menyediakan fasilitas pelayanan publik bagi warga yang kurang mampu, sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya.

Ketersediaan lapangan pekerjaan di desa tersebut akan mengurangi pengangguran, sekaligus mengurangi kemiskinan. Semakin banyak Desa Mandiri, desa akan menjadi ujung tombak yang berperan dalam pengentasan kemiskinan secara nasional. Sangat logis jika pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur pedesaan diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi desa semakin lancar, dan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warganya.

Meskipun Program Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) bersifat sementara atau tidak berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa setempat.

Semakin sejahtera Desa, maka akan meningkatkan kemampuan warga untuk membangun desa dengan dananya sendiri, selain memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat.

 

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi di mana penulis bekerja

 

Facebook Comments

Google News