spot_img

Miliki 9 Paket Sabu, Residivis Diciduk Polisi di Pitalah

SuhaNews – AR (29) warga jorong Jambak nagari Pitalah diciduk Polisi dari Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Selasa (11/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan residivis ini disita 9 paket Sabu siap edar.

Penangkapan residivis ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Rommi Hendrs Korniawan,S.H.,M.M.

Pelaku ditangkap disebuah rumah jorong Jambak nagari Pitalah kecamatan Batipuh, bermula dari informasi yang diterima Polisi kemudian diselidiki dan keberadaan pelaku yang residivis ini sudah diawasi.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sebesar 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu di saku celana yang di gunakan pelaku saat itu.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang di simpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mulai curiga dengan aktivitas pelaku AR yang mana pelaku AR juga merupakan residivis yang pernah di tangkap pada tahun 2019 lalu.

Rommi juga menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Padang Panjang.

“Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika” kata Rommi.

Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan laporan polisi LP /A / 4 /III /satresnarkoba tanggal 11 maret 2025.

BACA JUGA  Wahyu Hendra Fadlin, Anak Berkebutuhan Khusus Hafizh 21 Juz

Pelaku AR Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait :

Facebook Comments