SuhaNews – Putra Aulia alias Olek (34) warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok diamankan Satresnarkoba Polres Solok Kota karena memiliki narkotika jenis Sabu.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid membanarkan penangkapan ini dan menyebutkan Pelaku diamankan karena menjadi target operasi ( TO) Ops Antik Singgalang 2025. Selasa (1/7/25) di di pinggir Jalan Darlis Gurun Mutiara RT 001 RW 003, Kelurahan Nan Balimo sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba yang tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi transaksi narkotika, berhasil mengamankan tersangka yang tengah duduk di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi masyarakat, ditemukan:
1 buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di pinggang celana tersangka, Uang tunai sejumlah Rp 130.000, terdiri dari 1 lembar Rp 100.000, 1 lembar Rp 20.000, dan 2 lembar Rp 5.000, 1 unit HP Android merk Vivo Y91 warna Starry Black
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam kamar tersangka dan kembali menemukan:
1 plastik klip bening berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 7 plastik klip bening kosong, 2 pipet serok, 1 alat hisap (bong) dari botol plastik bening.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ditanyai mengenai izin kepemilikan narkotika, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari pihak berwenang.
Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Solok Kota dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, khususnya dalam momentum Operasi Antik Singgalang 2025.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Amin Nurasyid.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*| Sisca)
Berita terkait :
- Sepanjang Tahun 2025, Polda Sumbar Ungkap 335 Kasus Narkoba
- Miliki Sabu, Pria di Tanjung Raya Diamankan Polres Agam
- Bawa Ganja Kering 100 Paket, Kurir Narkoba Diamankan Polres Pasaman
- Bawa 82 Kg Ganja, Terios Hantam Tebing di Kinali Satu Melarikan Diri
- Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Ditangkap Polres Solok
- Truk Tangki CPO Kencing di Jalan, Polres Solok Amankan 5 Pelaku
- Miliki Ganja, Mahasiwa Diciduk Satresnaroba Polres Solok Kota
- Ungkap Penimbun BBM Subsidi, Polres Solok Kota Amankan 14 Derigen Solar
Facebook Comments