spot_img

Kolom; Permasalahan Dalam Evaluasi Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Permasalahan Dalam Evaluasi Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

oleh : Sus Primadona, Mahasiswa Pasca IAIN Batusangkar,Program Studi  Manajemen Pendidikan

Selama pandemi Covid 19, untuk mencapai tujuan pembelajaran, sistem pembelajaran  daring merupakan hal yang harus dilakukan baik dalam proses kegiatan belajar mengajar maupun mengevaluasi pembelajaran. Semua itu dilakukan untuk mencapai tujuan, metode, materi, dan evaluasi pembelajaran yang efektif dan berkualitas. Kegiatan evaluasi ini menjadikan guru bertindak sebagai perantara dalam mencapai tujuan pendidikan selama pandemi.

092 kolom dona b

Guru harus memahami tujuan dan fungsi evaluasi pembelajaran tersebut sehingga mampu menyiapkan metode strategis yang andal dalam pembelajaran daring sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, menyenangkan, serta menarik, sehingga kegiatan evaluasi memberikan dampak yang baik. Namun pada kenyataannya, ada guru yang tidak peduli dengan hal ini.

Dalam  pembelajaran,  yang  terpenting  adalah  guru masuk  ke dalam  kelas,  mengajar, melakukan evaluasi , mengutamakan nilai akhir, melaksanakan waktu evaluasi sesuai dengan keinginan dan kenyamanan guru, yang tidak  terlepas dari konsep dasar evaluasi  untuk keperluan pendidikan. Asumsi terpenting guru di akhir semester adalah kalau guru tersebut telah mencapai target kurikulum tentu saja hal ini menunjukkan adanya ketidak cocokan antara evaluasi pembelajaran dengan tujuan pendidikan di era pembelajaran saat ini.

Pendidikan masa kini dihadapkan pada keadaan yang berat yaitu pandemi covid 19, yang mana keadaan ini memacu peserta didik harus mampu mengimbangi berbagai dinamika perubahan kehidupan yang  kompleks.  Perubahan  yang  terjadi  berkaitan  dengan  perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi, social dan budaya serta perubahan dalam nilai moral dan sikap yang akan menciptakan pergeseran dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini pastinya berpengaruh terhadap tujuan pendidikan yang telah dirumuskan berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 yang berbunyi pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban  bangsa yang  bermartabat  dalam  rangka mencerdaskan  kehidupan  bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut , masa pandemi merupakan hambatan sekaligus tantangan  bagi semua Stakeholder yang berkontribusi dalam dunia Pendidikan. Konsep belajar dan evaluasi pembelajaran yang sesuai dengan masa saat ini adalah pembelajaran dalam jaringan ( Daring ). Pembelajaran daring (online) pertama kali dikenal karena pengaruh dari perkembangan pembelajaran berbasis elektronik ( e- learning) yang diperkenalkan oleh Universitas Illionis melalui sistem pembelajaran berbasis komputer (Hardiayanto).

BACA JUGA  Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni Terkonfirmasi Positif Covid-19

Online learning merupakan suatu sistem yang dapat memfasilitasi siswa belajar lebih luas, lebih banyak, dan bervariasi. Melalui fasilitas yang disediakan oleh sistem tersebut, siswa dapat belajar  kapan  dan  dimana  saja  tanpa  terbatas  oleh  jarak,  ruang  dan  waktu.  Materi pembelajaran yang dipelajari lebih bervariasi, tidak hanya dalam bentuk verbal, melainkan lebih bervariasi seperti visual, audio, dan gerak.

Evaluasi pembelajaran merupakan hal yang diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketercapaian kemampuan yang dimiliki peserta didik, karena dapat dijadikan acuan dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya. Evaluasi memiliki makna yang berbeda dengan penilaian dan pengukuran, dimana evaluasi didahului dengan penilaian (assessment),  dan penilaian didahului dengan pengukuran. Pengukuran dapat diartikan  sebagai  kegiatan  membandingkan hasil  pengamatan  atau informasi  karakteristik dari suatu objek. Oleh karena itu, penilaian adalah  proses terpenting dalam menentukan hasil evaluasi pembelajaran.

Penilaian (assessment) disebut juga sebagai komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Yang menurut  Mardapi  dalam  Widoyoko  (2011) kualitas  pembelajaran  dapat  dilihat  dari  hasil penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong guru untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi siswa untuk belajar yang lebih baik. Dengan demikian, secara tidak langsung guru juga sudah sepatutnya berupaya untuk  meningkatkan kualitasnya sendiri.

Guru merupakan sumber daya utama dari pembelajaran, sehingga evaluasi terhadap guru termasuk bagian penting dari kegiatan evaluasi pembelajaran di sekolah Hal ini karena guru diyakini memiliki peran penting dalam meningkatkan keseluruhan  kualitas  pendidikan yang merupakan pernyataan Riadi (2017). Pada pelaksanaan  evaluasi  pembelajaran setiap guru seharusnya paham dengan tujuan dan manfaat dari evaluasi atau penilaian. Jangan sampai masih terdapat  guru yang tidak memperdulikan hal ini, kebebasan guru dalam waktu pelaksanaan evaluasi sesuai atas kemauan dan kemudahan guru tanpa memperdulikan konsep dasar evaluasi untuk tujuan pendidikan, terlebih di dimasa pandemi seperti sekarang.

Adanya evaluasi dimasa pandemi covid 19, seharusnya menjadikan guru berperan lebih aktif sebagai perantara untuk mewujudkan tujuan pendidikan.  Guru mampu memahami tujuan dan fungsi evaluasi pembelajaran yang semestinya. Selain itu, guru mampu mewujudkan pembelajaran yang nyaman, menyenangkan, dan menarik walaupun dalam masa pandemi covid 19.

BACA JUGA  Gubernur Minta DPMPTSP Segera Benahi Perizinan di Sumbar

Permasalahan dalam Evaluasi   Pembelajaran di Masa Pandemi covid 19  

Pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. Pendidik harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun peserta didik berada di rumah. Solusinya, pendidik dituntut mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online). Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 4 Tahun 2020 terkait tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Pendidik dapat melakukan pembelajaran bersama di waktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran. Dengan demikian, pendidik dapat memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dalam waktu bersamaan, meskipun di tempat yang berbeda.

Pendidik pun dapat memberi tugas terukur sesuai dengan tujuan materi yang disampaikan kepada peserta didik. Kondisi pandemi   Covid-19   ini   mengakibatkan   perubahan   yang   luar   biasa,   termasuk   bidang pendidikan. Seolah seluruh jenjang pendidikan ‘dipaksa’ bertransformasi untuk beradaptasi secara tiba-tiba atau drastis untuk melakukan pembelajaran dari rumah melalui media daring (online). Ini tentu bukanlah hal yang mudah, karena belum sepenuhnya siap. Problematika di dunia pendidikan yaitu belum seragamnya proses pembelajaran, baik standar maupun kualitas capaian pembelajaran yang diinginkan.

Berbagai aplikasi media pembelajaran pun sudah tersedia, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9/2018  tentang  Pemanfaatan Rumah Belajar. Pihak  swasta  pun  menyuguhkan  bimbingan belajar online seperti ruang guru, Zenius, Klassku, Kahoot, dan lainnya. Akses-akses tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasan.

Dalam hal ini sangat memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Keberhasilan pembangunan negara salah satu tolak ukurnya adalah keberhasilan di bidang pendidikan. Melalui pendidikan, akan melahirkan generasi penerus yang cerdas intelektual maupun emosional, terampil, dan mandiri untuk mencapai pembangunan bangsa ini. Namun wabah Covid-19 memuncul polemik, masyarakat dihadapkan pada  metamorfosa global. Hal ini tentu dirasa berat oleh pendidik dan peserta didik. Terutama bagi pendidik, dituntut  kreatif dalam  penyampaian  materi  melalui  media pembelajaran  daring.

BACA JUGA  Warga Cupak, Narapidana Narkoba Meninggal di Lapas Solok

Namun  hal ini tentu perlu disesuaikan juga dengan jenjang pendidikan dalam kebutuhan peserta didiknya. Karena jika tidak berkesesuaian akan menimbulkan dampak berupa tekanan fisik maupun psikis (mental). Pola pikir yang positif dapat membantu dalam menerapkan media pembelajaran daring, sehingga menghasilkan capaian pembelajaran yang tetap  berkualitas.  Belajar  di  rumah  dengan  menggunakan  media  daring  mengharapkan orangtua sebagai role model dalam pendampingan belajar anak, yang bisa dihadapi dengan perubahan sikap.

Pemanfaatan teknologi  industri 4.0 dimasa pandemi Covid-19 ini bisa dikatakan sebagai sebuah peluang dalam dunia pendidikan, , Guru maupun orangtua sebagai mentor menjadi terbiasa dengan sistem saat ini sebagai  budaya pembelajaran baru dalam dunia pendidikan.  Wabah  Covid-19  yang ditetapkan  sebagai pandemi global dan juga ditetapkan  sebagai  status darurat nasional oleh BNPB mengharuskan  pemerintah melakukan upaya preventif guna mencegah dan meminimalkan penyebaran virus tersebut.

Kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia yaitu dengan menerapkan social distancing atau menjaga jarak dan Work From Home (WFH) baik pegawai negeri maupun swasta sejak Maret 2020 lalu . Otomatis Kebijakan ini mempunyai beberapa implikasi pada berbagai bidang, tidak terkecuali bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim merespon dengan kebijakan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring. Padahal, interaksi guru dan siswa dalam proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui kemajuan proses belajar siswa. Hal ini menjadi tantangan bagi guru agar berinovasi dalam proses pembelajaran secara daring, tak terkecuali guru BK. Guru BK dituntut untuk tetap melakukan konseling walaupun tidak dengan face to face seperti yang biasanya dilakukan. ***

Baca Juga :

Facebook Comments