Pernikahan dalam Perspektif Islam: Mengatasi Ketakutan dan Isu Kontemporer

Pernikahan dalam Perspektif Islam: Mengatasi Ketakutan dan Isu Kontemporer

Oleh: Nabila Khoirunnisa, Mahasiswi STEI SEBI
Pernikahan dalam Islam, adalah ikatan suci yang menjadi pondasi penting bagi terbentuknya keluarga dan masyarakat yang sejahtera. Namun, di era modern ini, isu-isu seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian semakin sering terjadi dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, termasuk di media sosial.

Akibatnya, muncul fenomena “marriage is scary” atau “pernikahan itu menakutkan.” Padahal, dalam ajaran Islam, pernikahan bukanlah sesuatu yang menakutkan, melainkan sebuah jalan hidup yang penuh berkah jika dijalani sesuai dengan tuntunan agama.

Fenomena “marriage is scary” muncul akibat meningkatnya kasus perselingkuhan, KDRT, dan perceraian yang dilaporkan dan dibicarakan secara luas. Media sosial dan platform digital lainnya turut memperbesar dampak dari kasus-kasus ini, membuatnya tampak lebih sering terjadi daripada sebelumnya.

Berikut beberapa alasan mengapa pernikahan menjadi sesuatu yang menakutkan bagi sebagian orang:
Perselingkuhan: Salah satu penyebab utama ketakutan terhadap pernikahan adalah tingginya kasus perselingkuhan.Ini menciptakan ketidakpercayaan dan rasa cemas akan pengkhianatan dalam hubungan pernikahan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): KDRT, baik fisik maupun emosional, juga menjadi momok dalam pernikahan. Kekerasan dalam hubungan suami istri menciptakan trauma dan ketidaknyamanan dalam rumah tangga.

Perceraian: Tingkat perceraian yang tinggi, khususnya di kota-kota besar, membuat banyak orang ragu untuk menikah. Ketakutan akan perceraian sering kali membuat orang enggan untuk memasuki pernikahan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk mencapai ketenangan dan cinta, bukan sumber ketakutan.

BACA JUGA  Ketua MUI Padang : Isu Gempa Megatrush, Ujian Akidah Bagi Kita Semua

Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri secara jelas. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, menjaga, dan melindungi istri. Sementara itu, istri memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan kasih sayang dari suaminya. Kedua belah pihak harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membina rumah tangga.

Islam juga telah memberikan solusi terhadap berbagai isu yang saat ini sering kali menyebabkan ketakutan dalam pernikahan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
Pendidikan Pra-Nikah: Islam sangat menganjurkan pendidikan pra-nikah bagi calon pengantin agar mereka memahami hak dan kewajiban masing-masing serta pentingnya komunikasi dalam rumah tangga. Pendidikan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Islam dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Konseling dan Mediasi: Dalam menghadapi masalah seperti perselingkuhan atau KDRT, Islam menganjurkan mediasi atau konseling untuk menemukan solusi yang adil dan bijaksana. Perceraian adalah jalan terakhir yang hanya boleh ditempuh jika semua upaya perbaikan telah dilakukan.

Penerapan Hukum Islam: Hukum Islam, jika diterapkan dengan benar, memberikan perlindungan kepada semua pihak dalam pernikahan. Misalnya, Islam mengatur hukuman bagi pelaku KDRT dan menjamin hak-hak perempuan dalam perceraian.

Ketakutan terhadap pernikahan yang disebabkan oleh meningkatnya kasus perselingkuhan, KDRT, dan perceraian adalah isu kontemporer yang perlu mendapat perhatian serius. Namun, Islam menawarkan solusi melalui pendidikan, konseling, dan penerapan hukum yang adil. Dalam pandangan Islam, pernikahan bukanlah sesuatu yang menakutkan, melainkan sebuah ibadah dan jalan hidup yang membawa ketenangan, kebahagiaan, dan berkah jika dijalani dengan iman dan takwa.

Oleh karena itu, daripada melihat pernikahan sebagai sesuatu yang menakutkan, umat Islam didorong untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum menikah, memahami nilai-nilai Islami, dan selalu berusaha untuk menjaga hubungan pernikahan sesuai dengan tuntunan agama. Dengan demikian, pernikahan akan menjadi sumber kebahagiaan dan ketenangan, bukan ketakutan.

BACA JUGA  Polda Sumbar Minta Masyarakat Tak Gelar Pesta Pernikahan

Baca Juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -