Arosuka, SuhaNews. 3 orang Pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Sabtu (20/03/21) sekira pukul 11.30 wib tepi jalan Jorong Pasa Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya kabupaten Solok.
AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid,SH kepada media mengatakan bahwa kronologis penangkapan itu berawal dari anggota sat Res Narkoba polres solok yang diperintah oleh Kasat Narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki inisial HK (pecatan ABRI)”,jelas Iptu Amin
HK beber Amin sering menjual belikan narkotika, setelah identitas pelaku di kantongi, petugas pun lansung menuju rumah milik HK di nagari Koto Anau, didalam pantauan itu petugas melihat 3 (tiga) orang Pria yang sedang duduk didapur rumah milik pelaku HK, ke 3 (tiga) pria tersebut sedang memakai narkotika jenis shabu”,ungkap Iptu Amin.
“Tanpa mengulur waktu petugaspun langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan badan serta pemeriksaan disekitar rumah tempat ke 3 (tiga) pelaku mangkal, disaat itu petugas menemukan sebuah alat hisap shabu (bong) Yang didalam kaca pireknya berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) unit skill (timbangan elektronik), yang seluruh barang bukti tersebut diketahui milik HK yang sekarang menjadi DPO aparat kepolisian”,imbuhnya.
Identitas ketiga pelaku tambah Kasat yakni RM (28) tinggal Jorong Panai Nagari Limo Lunggo Kec. Lembang Jaya Kab. Solok, kemudian SB (24) yang tinggal diJorong aie angek Nagari Bukik Gadang Kec. Lembang Jaya Kab. Solok,terakhir AD (51) berdomisili diJorong Lembang Nagari Koto Anau Kec. Lembang jaya Kab. Solok.

“Petugas sempat mengintrogasi salah satu pelaku RM tentang keberadaan HK, RM pun mengakui bahwa pelaku HK baru saja pergi dari rumah tersebut, Kemudian keseluruhan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap (Bong), 3 (tiga) unit handphone beserta simcardnya, 2 (dua) unit skill (timbangan elektronik) warna hitam Dan warna putih.,2 (dua) kaca pirek, 3 (tiga) pipet bersama pelaku dibawa ke Polres Solom guna penyidikan lebih lanjut”,tutup Iptu Amin
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal 12 tahun penjara.
reporter : Dedi editor :Â Moentjak
Berita Terkait :



Facebook Comments