Sakato Mengaji Konsep dan Implementasinya di Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota – Dalam rangka mendukung visi dan misi kepala daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap untuk melaksanakan Program Sakato Mengaji, untuk mewujudkan masyarakat Lima Puluh Kota yang Berakhlak dan Berbudaya berdasarkan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi  Kitabullah.

Selain itu, Sakato Mengaji diharapkan akan bisa mewujudkan Sumber Daya handal, sehat, dan kompetitif.

Baca juga: SMPN 2 Batipuh Terima Mushaf Al-Qur’an Wakaf dari Komunitas Riau Indonesia Mengaji

Program ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama 3 (tiga ) Menteri yakni Mendkidasmen,  Mendagri, Menteri Agama, Nomor: 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan. terdapat 7 (tujuh) Pembiasaan Anak Indonesia Hebat, yang diamanatkan dalam SEB ini, diantaranya adalah Beribadah.

Adapun salah satu bentuk pelaksanaannya melalui kegiatan ekstrakurikuler (krida). Program Sakato Mengaji ini sangat relevan dengan SEB tersebut dalam membentuk karakter murid melalui pendekatan keagamaan. Selain itu Sakato Mengaji juga selaras dengan dimensi profil lulusan yang saat ini perlu diwujudkan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

Implementasi pelaksanaan Sakato Mengaji pada satuan pendidikan dasar dilaksanakan melalui program kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Sementara guru dan murid yang menjadi sasaran peserta program “Sakato Mengaji” pada satuan pendidikan dengan syarat beragama Islam, berbadan sehat.

Adapun pelaksanaan Sakato Mengaji, pada setiap jenjang pendidikan dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan, antara lain: pertama, Mengaji reguler, dilaksanakan Mengaji 15 (lima belas) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.

Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, dapat dimulai dari membaca Surat Alfatihah, dilanjutkan dengan ayat-ayat pendek, dan Iqra’  sesuai karakteristik murid dan kebutuhan satuan pendidikan.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan mengaji 15 (lima belas) menit sebelum proses belajar mengajar dimulai dibimbing oleh guru kelas atau yang mengajar jam pertama. Pada jenjang SMP, juga dibimbing oleh guru yang mengajar jam pertama. Guru dapat meminta murid membaca Alquran secara bergantian, dan memperbaiki bacaan murid yang salah. Sementara murid yang yang lainnya menyimak.

BACA JUGA  Sabtu Bersih di SDN 14 Selayo, Gerakan Cinta Lingkungan

Kedua, Guru memetakan murid berdasarkan kemampuannya dalam membaca Alquran. Bagi murid yang belum lancar membaca Alquran masuk ke dalam kelompok Tahsin. Murid yang telah lancar dalam membaca Alquran dengan bacaan Tajwid yang sudah baik masuk ke dalam kelompok Tartil/Tilawah.

Pelaksanaan Mengaji dalam kelompok Tahsin dan Tilawah/Tartil ini  adalah satu kali dalam seminggu (pada hari krida) misalnya hari  Sabtu.

Kepala Sekolah menunjuk guru Pembina sesuai kebutuhan dan kemampuan guru serta di SK -kan oleh Kepala Sekolah. Misalnya, guru yang akan membina Tahsin dan Tilawah/Tartil harus sesuai dengan jumlah kelompok murid, dan juga kemampuan guru. Tahsin atau Tilawah/tartil merupakan kegiatan kokurikuler wajib yang harus diikuti oleh seluruh murid.

Guru Pembina yang telah ditunjuk berdasarkan SK Kepala Sekolah, harus menyusun program kegiatan setiap semester. Guru perlu menyediakan buku kontrol, terhadap pelaksanaan mengaji pada setiap kelas, agar bacaan murid dapat dipantau dan dievaluasi dengan baik.

Ketiga, Pelaksanaan Tahfizh sebagai program ekstrakurikuler.  Program Tahfizh dapat diikuti oleh murid dengan kemampuan membaca Alquran yang sudah baik. Program Tahfizh dilaksanakan minimal 2 (dua) kali seminggu di luar kegiatan intrakurikuker dan kokurikuler. Jadwalnya disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.

Pelaksanaan ekstrakurikuler Tahfizh juga dapat berkolaborasi dengan pemerintahan nagari setempat melalui Rumah Tahfizh. Guru pembina tahfizh adalah dengan memberdayakan guru PAI atau guru mata pelajaran yang telah mengikuti bimbingan teknis guru Pembina tahfizh. Jika dibutuhkan, sekolah dapat menjalin kemitraan dengan pihak lain dengan mendatangkan narasumber dari luar sekolah.

Kita berharap,  pelaksanaan Sakato Mengaji dapat diimplementasikan dengan baik oleh setiap satuan Pendidikan yang ada di Lima Puluh Kota.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengawal pelaksanaan Sakato Mengaji oleh setiap satuan Pendidikan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Monev yang dilakukan akan memberdayakan seluruh pengawas atau Pendamping Satuan Pendidikan yang ada.

BACA JUGA  Olah TKP Kecelakaan Maut di Kayu Tanam, L300 Hilang Kendali

Program ini akan terlaksana dengan baik, apabila mendapat dukungan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan yang terkait. Harnieti

Baca juga: M0tivasi Peserta Lansia Mengaji, BKMT Kerjasama Dengan Kemenag dan Camat Gelar Lomba Menghafal dan Tahsin Al-Qur’an 

Facebook Comments

Google News