SuhaNews – Tim Gabungan yang terdiri Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang, melakukan penderekan terhadap sejumlah mobil pedagang dikawasan Jalan Jhoni Anwar Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, pada Sabtu malam. (18/6) 2022.
Hal tersebut dilakukan petugas karena kendaraan roda empat tersebut, diduga sengaja di parkir pemilik di badan jalan dan kendaraan tersebut digunakan untuk berjualan.
Kepala bidang Trantibum Satpol PP Padang Deni Harzandy menjelaskan bahwa Satpol PP bersama Dinas perhubungan terpaksa menderek kendaraan tersebut, karena telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mobil ini di tinggal oleh pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun, untuk selanjutnya mobil tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang,”ucap Deni Harzandy.
Terkait penertiban ini Deni Harzandy selaku Kepala bidang ketertiban umum menghimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan.
“jika Kedepan masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan masih di parkir dibadan jalan maka mobil tersebut akan di derek dan diberikan sangsi sesui aturan,” Ungak Deni Harzandy. Rel
Berita Terkait :
- Satpol PP Tertibkan PKL Jalan Aru karena Ganggu Pengguna Jalan
- Langgar Perda, 6 PKL di Jalan Gereja Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Tak Ada Lagi Provos, Satpol PP Kota Padang Miliki PTI
- Terjaring Petugas, 2 Pak Ogah Ngaku Setor ke Oknum Sopir Angkot
- Pedagang Kali Lima di Jalan Khatib Sulaiman Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
- Panti Pijat Plus Berkedok Warung Kopi, 4 Orang Diamankan Satpol PP Kota Padang
- Satpol PP Kota Padang Panggil Pengelola Kos Langgar Perda
- Hisap Lem Di Atap Gedung Pasar Raya Padang, 4 ABG Diamankan Satpol PP Padang
- Satpol PP Siagakan 80 Personil Jaga Ketetiban Kawasan Pantai Padang
dinas dinas dinas dinas
Facebook Comments