Bukittinggi, SuhaNews. Silky Putri Maiza dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Kemenag kota Bukittinggi untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian Ahli Pratama, Senin (1/3) di aula kantor setempat.
Pengangkatan Silky Putri Maiza tersebut berdasarakan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 044698/B.II/2/2020 Tentang Pengangkatan Pertama kali dalam jabatan Analis Kepegawaian.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan membatasi peserta hadir.
Acara pelantikan yang digelar setelah pelaksanaan apel pagi tersebut dipandu oleh MC, Fauzi yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Analis Jabatan, Fitriani Atika.
Disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Zulfikar dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Gazali serta Zulfabriandi selaku Rohaniwan, Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi melakukan pengambilan sumpah terhadap Silky Putri Maiza.
Usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, H. Kasmir menyampaikan ucapan selamat kepada Silky Putri Mayza dan berharap semoga yang lainnya segera menyusul.
Dalam paparannya, H. Kasmir menegaskan bahwa seorang yang telah fungsional akan semakin profesional dalam melaksanakan tugas. Ia berharap, dengan adanya Analis Kepegawaian, saemoga membawa perubahan yang lebih baik serta bertambah bagusnya pelayanan terhadap ASN dilingkungan Kemenag Kota Bukittinggi.
“Selamat kepada Silky Putri Maiza, semoga yang lain dapat segera menyusul langkahnya,” ucap H. Kasmir
“Pegawai yang telah fungsional akan semakin profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga ASN dilingkungan Kemenag Kota Bukittinggi khususnya pada bidang kepegawaian dapat pelayanan terbaik,” ulasnya.
Dipenghujung kegiatan H. Kasmir mengingatkan agar Pegawai yang baru dilantik untuk banyak menambah ilmu dengan update informasi kepegawaian,membaca dan mengarsipkan aturan serta kebijakan, sehingga memiliki dasar yang tegas dalam bertugas.
reporter : Yal editor : Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments