Solok, SuhaNews. Untuk mendukung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,Sik pimpin operasi yustisi pada Rabu (17/09) di depan Bank BNI kota Solok.

Kapolres mengatakan bahwa operasi yustisi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan, larangan serta denda yang telah disiapkan bagi yang melanggar aturan”, Jelasnya.
“Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana,Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu”, Ucapnya.
Setiap orang yang melanggar sambung Kapolres berkewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.
Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.
Dalam hal ini, Pokres Solok dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Ferry Suwandi.
Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut”, ulasnya.
Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. “Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.
reporter : Dedi editor : Moentjak
BACA JUGA :
- Operasi Yustisi, Kapolres Solok Kota Bagikan Masker di Taman Syekh Kukut
- Polres Solok Kota Bagikan 10 Ton Beras untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
- Kapolres Solok Kota Serahkan Sembako di Koto Sani
- Di Polres Solok Kota, 8 ekor Sapi dan 2 ekor Kambing Disembelih Untuk Kurban
- Personil Polres Solok Kota Terima Masker dari Kapolres



Facebook Comments