Sudah 5 Mei, ASN dan PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Belum Terima Gaji

Arosuka, SuhaNews – Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Solok Mei 2025 mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh masih terkuncinya Aplikasi SIPD yang disebabkan oleh proses revisi anggaran Pemerintah Kabupaten Solok masih belum selesai.

Sekretaris Daerah yang juga sekaligus Ketua TAPD Medison mengatakan persoalan ini disebabkan karena pihak Sekwan belum melakukan rasionalisasi perjalanan dinas termasuk di dalamnya belanja SPPD DPRD sebesar 50%, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900/843/SJ Tahun 2025. Sementara untuk rasionalisasi OPD lainnya, sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dimana masing-masing OPD sudah merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50%.

Baca juga: Gaji Bisa Tembus 50 Juta! Intip Jurusan Aktuaria di Universitas Pertamina

“Saat ini persoalan keterlambatan gaji ASN di Kabupaten Solok disebabkan karena pihak Sekwan itu belum mengentri Perjalanan Dinasnya sebesar 50%,” ujar Medison.

Pimpinan DPRD, jelas Medison, akan bertemu dengan Bupati Solok pada Senin ini,” ungkap Sekda.

Selaku Ketua TAPD, Sekda Medison sudah memerintahkan TAPD (Tim Anggaran Pengelola Keuangan) Kabupaten Solok, untuk  melakukan revisi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, namun karena Sekwan yang belum melaksanakan rasionalisasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, mengakibatkan tertundanya pembayaran gaji bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan reviu dan penyesuaian anggaran belanja,” tambah Sekda Medison.

BACA JUGA  THR ASN Tak Cair 100 Persen, Sultan Minta Pemerintah Siapkan Kompensasi Insentif Fiskal

Inpres ini mengatur pemangkasan belanja, terutama dalam hal belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan kegiatan yang bersifat kurang produktif.

Di samping itu, Inpres ini juga menekankan agar anggaran belanja diarahkan pada kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kinerja pelayanan publik dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan.

“Tujuan utama Inpres ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, mencapai target kinerja pelayanan publik, menjaga stabilitas keuangan negara, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan public,” pungkas Sekda Medison. Wewe

Baca juga: Senator Jelita Menyayangkan Perkataan Gus Miftah yang Mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Facebook Comments

Google News