SuhaNews – Tak mengindahkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 yang dilayangkan Camat, 8 bangunan yang berada diatas fasilitas umum di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. senin, (21/02) dibongkar Satpol PP.
“Sebelumnya semua pedagang sudah kita berikan surat teguran, sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Heriza Syafani, Camat Lubuk Begalung, kepada awak media di lapangan lokasi.
Ia menambahkan, setelah oembongkaran ini dalam waktu dekat, pada area tersebut akan dibangun taman bunga
Tambahnya, direncanakan dalam waktu dekat, setelah pembongkaran bangunan yang berdiri diatas fasilitas Umum tersebut, akan dibangun taman bunga.
“setelah ditertibkan, akan dijadikan Taman Kota untuk mempercantik Jalan By Pass ini, dan juga ditempatkan bak sampah / kontainer, tentu akan kita surati DLH dan kita bentuk kerjasama dengan CSR Pelindo untuk pembangunan taman,”tambahnya.

Selain itu, Kabid Tibumtranmas Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran tersebut, dirinya menurunkan sebanyak 90 orang personil dari Satpol PP Padang.
“Pembongkar ini, kita lakukan bersama Tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, Pihak kecamatan Lubuk Begalung, yang juga dihadiri langsung Bapak Camat dan Kelurahan Pampangan Nan XX,”kata Edrian Edwar, Kabid Tubumtranmas Satpol PP Kota Padang.
Ditegaskan, pemilik bangunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum Di Kota Padang,”tegasnya. Rel
Berita Terkait :
- Pemilik Cafe dan Resto Langgar Prokes Dipanggil Satpol PP Kota Padang
- Ditinggal di Badan Jalan, 2 Lapak PKL Diamankan Satpol PP
- Satpol PP Amankan 10 Pasangan Ilegal dari Tempat Kos dan Penginapan
- Wanita Paruh Baya Diantarkan Warga ke Mako Satpol PP Padang Meninggal Dunia
- Satpol PP Kota Padang Amankan 5 Wanita dan 2 Pria dari Penginapan
loading...
Facebook Comments