SuhaNews – Seorang wanita di Lubuk Lintah, Kuranji, Padang. berinisial N (23) ditangkap polisi karena diduga mennadi penadah barang elektronik hasil curian.
“N diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan cara menolong menggadaikan dan menerima gadai barang hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Rico Fernanda, Minggu (27/12/2020) sebagaimana dilansir dari Langgam.Id.
Kasus ini berasal dari aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial A dan D. Keduanya mencuri sebuah laptop yang kemudian digadaikan kepada tersangka N sebesar Rp1,2 juta pada Kamis (24/12) lalu.
“Kedua pelaku mengambil laptop tersebut di daerah Anak Air Kelurahan Batipuh Panjang,” tambah Rico.
Ketiganya berhasil ditangkap dan tak bisa mengelak atas kejahatan yang mereka lakukan. Mereka kini kini berada di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diusut lebih lanjut,” jelas Rico. (*/Wewe)
Sumber: Langgam.Id
Baca juga:
Curi Puluhan HP, Mantan Prajurit TNI Dicokok Polisi
- Curi Motor Pelajar di Sungailasi, Polresta Solok Tangkap 3 Pelaku
- Kembali, Polres Solok Bekuk 5 Pelaku Narkoba di Koto Baru



Facebook Comments