Padang, SuhaNews – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah meresmikan aplikasi Sepakat (Survey Kepuasan Masyarakat), Senin (25/11/2024) di Auditorium Istana Gubernur.
“Pelayanan publik merupakan sebuah indikator penting yang dapat menentukan keberhasilan pemerintahan,” ujar Gubernur.
Baca juga: Pjs Bupati Solok Hadiri Coaching Clinic Pengisian E-Walidata pada Aplikasi SIPD
Dalam kegiatan peresmian ini, Gubernur Sumbar didampingi oleh Wakil Gubernur, Pj. Sekretaris Daerah, dan para pejabat di lingkup Pemprov Sumbar.
Dengan adanya SEPAKAT, tidak ada lagi paradigma pemerintah yang dilayani, namun sebaliknya pemerintahlah yang melayani masyarakat.
SEPAKAT dapat diakses oleh seluruh masyarakat Sumbar melalui http://sepakat.sumbarprov.go.id
“Perlu sama-sama kita pahami bahwa esensi pemerintah itu dibentuk adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada lagi paradigma pemerintah dilayani, tapi adalah pemerintah yang melayani seluruh masyarakat,” ungkap
Mahyeldi juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar telah rutin melakukan survei kepuasan masyarakat, namun masih parsial dan belum terintegrasikan. Selama ini, setiap OPD memiliki sistemnya masing-masing dalam melakukan survei. Diresmikannya SEPAKAT ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemprov Sumbar dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan.
“Berdasarkan evaluasi ini lah, kita mengambil inisiatif untuk mengembangkan sistem survei kepuasan masyarakat terintegrasi melalui aplikasi SEPAKAT. Aplikasi ini menjadi wujud nyata komitmen kita untuk menjawab tantangan era digital dengan pendekatan yang inovatif,” ungkap Mahyeldi.
Aplikasi SEPAKAT merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tertulis bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan, wajib memberikan layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. Kehadiran aplikasi SEPAKAT diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD untuk memaksimalkan kualitas pelayanan publik. (hm/Diskominfotik Sumbar)
Baca juga: Pjs. Bupati Launching Penerapan Aplikasi Super APPS Solok Serasi



Facebook Comments