Wali Kota Pariaman Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Pariaman, SuhaNews – Wakil Wali Kota Pariaman menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda, Rabu sore (16/7/2025) di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara. 

Jawaban ini disampaikan setelah menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2025, DPRD Kota Pariaman marathon melanjutkan 2 Rapat Paripurna lainya, yaitu Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Tentang 5 Ranperda, dan Rapat Paripurna Jawaban.

Baca juga: Kabupaten Solok Bahas Pengembangan Energi Panas Bumi Singkarak

Enam Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, yakni Fraksi PAN oleh Indra Jaya, Fraksi Golkar oleh Efrizal, Fraksi Bintang Indonesia Raya oleh Fitri Nora, Fraksi PPP oleh Ikhwan Idham, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Aris Munandar dan Fraksi Demokrat oleh Suherman Mursyid.

Dari 6 Fraksi di DPRD Kota Pariaman tersebut, hanya Fraksi PPP yang tidak menanggapi Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2025, dan mendukung penuh Pemerintah Kota Pariaman atas penyampaian 5 Ranperda yang diusulkan.

Lima Ranperda tersebut yaitu : 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, 2) Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, 3) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, 4) Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan 5) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

“Rancangan  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 telah disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Budaya Daerah,” ucap Mulyadi.

Penyusunan RPJMD, sudah disesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah. Sebagai bukti visi RPJMD adalah Pariaman Kota Wisata Yang Maju, Kreatif Berbasis Agama dan Berbudaya.

“Sektor pariwisata masih menjadi sektor unggulan dalam mengungkit perekonomian masyarakat dan memberikan multiplayer effect terhadap sektor-sektor lainnya,” jelas Wakil Wali Kota.

BACA JUGA  Bahas RAPBD 2023, Wakil Bupati Jon Firman Pandu Ikuti Rapat Paripurna

Dalam penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, jelas Mulyadi, Pemko merujuk kepada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan perda RTRW seharusnya merujuk ke Perda KLHS.

“Dalam pelaksanaan Perencanaan industri ini, mestinya tidak ada hambatan yang berarti namun di perlukan komitmen yang kuat dari semua stake holder,” ungkap Mulyadi.

Mulyadi menuturkan setelah pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) dalam program Sanimas, pengelolaan dan pemeliharaan dilakukan oleh KPP (Kelompok Pemelihara Pemanfaat) yang di SK kan oleh Desa/Kelurahan.

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman tentang 5 Ranperda dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim. Sedangkan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Pariaman dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Riza Saputra, didampingi dan Yogi Firman dan Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir, serta Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Pariaman Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Perwakilan BUMN, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Kabag, Camat, Penjabat Eselon III, Fungsional dan ASN yang hadir.  (*)

Baca juga: 5 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD Padang Panjang

Facebook Comments

Google News