Solok, SuhaNews – Dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Feni Nilasari,SH dan Kepala BNNK Solok, AKBP Syaifudin Anshori, S.IK di ruang kerja Wako, Rabu (22/6), Walikota Zul Elfian Umar membahas penanganan korban Narkoba di kota Beras Serambi Madinah ini.
Dalam pertemuan ini dibahas penanganan warga kota yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba, dan masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Setelah melakukan audiensi lanjut peninjauan lapangan rencana lokasi yang akan dimanfaatkan untuk rehabilitasi narkoba yakni lokasi Balai Benih Ikan, Kelurahan Tanah Garam.
Turut mendampingi Wako, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jefrizal, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok, Nurzal Gustim,SSTP,M.Si, Kasi Wasbang Yolanda Zurya, S.Pd. Rel
Berita Terkait :
- Hendak Transaksi Sabu, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Solok Kota
- Polres Solok Kota Ciduk Lelaki 33 Tahun Karena Narkoba di Tanjung Paku
loading...
Facebook Comments