Arosuka, SuhaNews – Badan Bank Tanah melaksanakan Sosiaslisai Tanah Cadangan Umum Negara di Kabupaten Solok terkait dengan Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok, Sabtu, 13 Januari 2024 di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.Pt., Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank tanah, San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, M. Jhony, Forkompimcam Gunung Talang, Wali Nagari Koto Gadang Gugu, Yulianir, dan petani penggarap tanah Eks. PT Krakatau Steel di Nagari Koto Gadang Guguk.
Baca juga: 12 KK Mengungsi Akibat Erupsi Marapi, Pemkab Tanah Datar Suplai Bantuan
Badan Bank Tanah menyosialisasikan tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990. Perkebunan Kopi berlokasi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang dipergunakan sesuai peruntukan HGU oleh Prusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa semula Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan. Ada multi fire efek, ada investasi, bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat, bisa meningkatkan perekonomian, dan bisa juga meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya,” ujar San Yuan Sirait
Pada tahun 2010, jelas San Yuan Sirait, Kementerian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan (Krakatu Limo Sejati). Bahkan telah diberikan peringatan 1,2,3 namun tidak dindahkan juga. Akhirnya pemerintah menarik HGU-nya, dan dibekukan.
“Tahun 2013 ditetapkankanlah itu sebagai tanah terlantar. Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara,” tambah San Yuan Sirait.
Tanah tersebut, tambah San Yuan Sirait, banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu ditata.
“Tahun 2021 Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintan Nomor 64 tahun 2021,” urai San Yuan Sirait.
Bagi Bank Tanah tugasnya adalah memastikan tanah tersebut bermanfaat, tidak terlantar, Bank Tanah akan menata 450 ha, untuk reforma agraria. Sebanyak 200 ha diserahkan kepada Pemda, untuk dikelola, bisa untuk sarana Pendidikan, sarana perkantoran, sarana kesehatan, sarana wisata, atau perkebunan.
“Milik Pemda itu menjadi kewenangan penuh Bupati Solok,” jelas San Yuan Sirait.
Petani yang telah menggarap di dalam HGU, tambah San Yuan Sirait, akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
“Diberikan 10 tahun untuk memastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual. Setelah 10 tahun, akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat,” urai San Yuan Sirait.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan bahwa dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.
“Dengan adanya program ini, akan ada kejelasan status tanah yang digarap tersebut. “ ujar Retni Humaira.
Retni Humaira mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang terkait 200 ha yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah.
“Untuk pengembangan infrastruktur ke lokasi, pemerintah daerah akan memberikan fasilitas melalui berbagai program, misalnya pembukaan jalandengan eskavator dan pembangunan jalan usaha tani, dan lain sebagainya,” ujar Retni Humaira.
Dengan status yang jelas ,dapat dilakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui Dinas Pertanian atau jika sudah ada pemukiman bisa juga dibuka jalan lingkungan.
Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, menurut Yuan Sirait, pada Selasa tanggal 17 Januari2024 akan dilakukan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati. Dilanjutkan dengan pengukuran, dan inventarisasi data-data penggarap.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat tetap dilakukan pengukuran oleh BPN.
“Terima kasih kepada Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Solok, Badan Pertanahan Nasional dan pihak-pihak lainnya,” ujar salah seorang Ketua Kelompok Tani, Musrizal.
Ia sangat senang dengan adanya program ini karena masyarakat penggarap bisa memperoleh kepastian haknya. Wewe
Baca juga: Kemenag dan Kementerian ATR/BPN 50 Kota Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf



Facebook Comments