Singkarak, SuhaNews – Bupati Solok diwakili oleh Asisten III, Edityawarman, S.Sos, M.Si mengadiri peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, Kamis, 04 Juli 2024 di Dermaga Danau Singkarak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kab.Solok Ivoni Munir, Ketua Bawaslu Sumbar Alni SH, M.Kn., Forkopimda, Kepala OPD, KPU Sumbar Jons Manedi, Komisioner KPU Kab.Solok Sio, Ketua Bawaslu Kab Solok Titony Tanjung, Camat dan tamu undangan lainnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-78: Polres Pasbar Siap Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pemilu 2024
Komisioner KPU Kab Solok, Sio berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kab Solok yang telah memfasilitasi dan mendukung seluruh tahapan pemilihan serentak nasional berupa dana hibah sebesar Rp29 Miliar.
“Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih pada pilkada serentak pada 27 November 2024,” ujar Sio.
Total jumlah TPS yang ada, jelas Sio, sebanyak 907 TPS. Saat ini PANTARLIH sedang melakukan pendataan data pemilih.
“Pada 27 s/d 29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, dan ditetapkan pada 22 September 2024,” tambah Sio.
Sementara jadwal kampanye 29 Agustus sampai dengan 22 September 2024. Di samping itu juga akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPD Sumbar pada 13 Juli 2024.
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan bahwa Pemda Kab.Solok telah menganggarkan Rp29 Milyar untuk pergelaran PILKADA 2024 ini.
“Pada PSU DPD Sumbar, jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) yang awalnya 15 orang menjadi 16 Orang,” jelas Jons Manedi.
Pada PSU DPD, jelas Jons Manedi, KPU telah mengirim surat edaran untuk meliburkan semua agenda instansi pada tanggal tersebut, agar masyarakat DAPAT menggunakan hak pilihnya. Yang Harus menjadi perhatian kita, jelas Jons Manedi, yaitu money politic. Jangan sampai masyarakat tergiur dengan money politic ini. Mari kita laksanakan Pilkada ini secara jujur dan adil.
Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten III Edityawarman mengatakan jika Pemkab Solok mendukung secara penuh kesuksesan pilkada serentak ini.
“Terkait PSU DPD RI untuk Sumatera Barat, Pemkab Solok menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilih dan datang ke TPS pada 13 Juli 2024,” ujar Edityawarman.
Bupati mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pilkada serentak pada 27 November 2024 di TPS masing-masing. Wewe
Baca juga: Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Facebook Comments