Mengaku Anggota Polisi, YB Ditahan di Polres Solok Selatan

SuhaNews,- Belum genap setahun bebas, YB (33) kembali ditangkap polisi diduga menipu dengan mengaku sebagai polisi dari Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (17/6).

Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi di Padang Aro, Rabu menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari laporan Nurdainiyen (58) yang mengaku ditipu tersangka setelah ditawari sepeda motor lelang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 1 Juni 2020.

“Tersangka datang mengaku polisi dari Polres Solok Selatan menawarkan sepeda motor hasil lelang Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Pada awalnya korban tidak bersedia tapi karena rayuan tersangka, korban akhirnya terbujuk,” katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.

Setelah setuju membeli motor tersebut seharga Rp7,7 juta, korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, yakni Rp3.350.000 pembayaran pertama secara tunai pada 1 Juni 2020, kemudian Rp3.350.000 dengan cara ditransfer pada 3 Juni 2020.

Yang terakhir Rp1 juta pada 9 Juni 2020 yang diserahkan langsung kepada tersangka di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Pekonina.

Kendati uang yang telah disepakati telah diserahkan seluruhnya, tapi polisi gadungan itu tak kunjung menepati janjinya untuk menyerahkan kedua sepeda motor tersebut.

Merasa ditipu, Nurdainiyen yang merupakan warga Tanjung Harapan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan itu akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Solok Selatan dengan nomor Laporan Polisi: LP/116/VI/2020.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan pencarian tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (16/6) di Abai Kecamatan Sangir Batanghari.

Sementara tersangka, YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban.

YB, baru bebas bersyarat pada 4 Maret 2020 atas kasus penipuan dengan ganjaran hukuman 1,2 tahun, mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah korban dari terpidana yang lain saat dirinya masih menjalankan hukuman.

BACA JUGA  80 Pegawai PPPK Kabupaten Tanah Datar Terima SK

“Saya mengetahui rumah korban dari teman yang menjalani hukuman saat di Lapas,” ujarnya.

Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini sekarang harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.

Editor : Lim Sumber: sumbar. SuhaNews,-

Editor : Lim Sumber: sumbar.antarsnews.com

Baca Juga :

Facebook Comments

Google News