Solok, SuhaNews | Hari ini, Kamis 9 April 2026, Kabupaten Solok genap berusia 113 Tahun setelah ditetapkannya tanggal ini sebagai Hari Jadi Ranah Lima Danau berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penetapan hari jadi Kabupaten Solok.
Lahirnya Perda ini melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pakar mulai dari sejarawan, birokrat, tokoh-tokoh penting di Kabupaten Solok dan Sumatera Barat, untuk mencari tanggal yang tepat sebagai titik Kabupaten Solok itu lahir hingga kemudian menjadi wilayah administrasi sebagai bagian dari Sumatera Barat.

Penetapan ini antara lain berdasarkan pada fakta sejarah bahwa pada tanggal tersebut nama Solok pertama kali digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat kabupaten yakni Afdeeling Solok sebagaimana disebut dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 Nomor 321.
Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat Kabupaten tahun 1913 yang kemudian walaupun nama daerah administratifnya berubah-ubah, seperti Bun pada zaman Jepang, Luhak pada zaman kemerdekaan dan kemudian Kabupaten hingga sekarang, Solok tetap digunakan sebagai daerah administratif pemerintahan.
Dalam perjalanan, hingga memasuki usia ke 113 ini, Kabupaten Solok telah mengalami dua kali pemekaran, pertaja di tahun 1970, nagari Solok ditetapkan sebagai Kotamadya Solok dan kemudian di akhir tahun 2003 kembali dimekarkan menjadi dua bagian, yakni Sungai Pagu dan Sangir menjadi Kabupaten Solok Selatan.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.

Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dimana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14 kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di tata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001 tentang pemerintahan Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Ibukota Kabupaten Solok juga mengalami beberapa kali perpindahan, pertama berada di kota Solok. Adalah pertokoan Solinda yang berada di jalan Sudirman Kota Solok sekarang merupakan Kantor Bupati Solok dahulunya. Setelah Kota Solok menjadi Kotamadya, Kabupaten Solok memindahkan ibukotanya ke nagari Koto Baru kecamatan Kubung yang berjarak 5 km dari sebelumnya.
Di era Bupati Gamawan Fauzi, Kabupaten Solok melakukan pemindahan ibukota ke Arosuka yang terus berkembang sampai sekarang menjadi pusat Pemerintahan sekaligus kediaman resmi resmi kepala daerah. Selain perkantoran, Arosuka juga memiliki fasilitas kesehatan berupa rumah sakit daerah dan sekolah.

Proses pemindahan ke Arosuka yang merupakan gabungan nama dua daerah yakni Kayu Aro dan Sukarami, tidak mudah, melalui proses panjang sejak tahun 1997, ada beberapa alternatif yang mengapung saat itu, diantara Muaro Paneh di kecamatan Bukit Sundi, Sirukam di kecamatan Payung Sekaki dan Sungai Nanam di kecamatan Lembah Gumanti. Hingga Kesepakatan jatuh ke lokasi sekarang yang masuk dalam kecamatan Gunung Talang. danau danau danau danaudanau danau danau danau
Saat ini Kabupaten Solok memiliki wilayah administrasi 14 kecamatan dan 74 nagari terletak pada posisi antara 0antara 00° 32’ 14’’ dan 01° 46’45” Lintang Selatan dan 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41” Bujur Timur. Topografi wilayahnya sangat bervariasi antara dataran, lembah dan berbukit-bukit, dengan ketinggian antara 329 meter – 1 458 meter di atas permuakaan laut.
Secara administrasi pemerintahan, Struktur administrasi pemerintahan Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan dengan 74 nagari dan 403 jorong. Kecamatan yang memiliki nagari terbanyak adalah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan X Koto Di atas masing-masing memiliki 9 nagari, sedangkan kecamatan dengan jumlah nagari terkecil terdapat di Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Junjung Sirih masing-masing hanya memiliki 2 nagari.

Diusianya yang ke 113 tahun ini, Kabupaten Solok terus berkembang dibawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Candra dengan menggarap semua potensi yang dimiliki, baik pertanian, perkebunan sampai pariwisata. Moentjak, dirangkum dari berbagai sumber
Berita Terkait :
- Kunjungi MTsN 3 Solok, Wabup Candra Ingatkan Bahaya PEKAT
- Mutasi Bergulir di Kab. Solok, Kepala Dinas Dukcapil, Romi Hendrawan Dilantik
- Wabup Solok: Alahan Panjang Sebagai Kawasan Wisata dan Pertanian
- Gelar Rakor, Bupati Solok: Percepat Pelaksanaan Program Strategis Nasional
- Aika Salimpek Saiyo Sakato Gelar Lomba Ayam Kukuak Balenggek
- Bupati Solok Bersilaturahmi dengan Petugas dan Calon Jamaah Haji Tahun 2026




Facebook Comments