Pariaman, SuhaNews | Pemerintah Kota Pariaman menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan, Rabu (8/7/2026) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang.
Penandatanganan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini juga diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Pariaman yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.
Baca juga: Kemenag Pariaman Tanda Tangani Maklumat Pelayanan dan Komitmen ASN
Selain penandatanganan dilakukan oleh 19 Bupati/Wali Kota juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Suyus Windayana menyampaikan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan baru.
“Pemerintah pusat menargetkan sebanyak 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat harus dilindungi sebagai LP2B,” ujar Suyus Windayana.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini juga mengatakan bahwa Sumatera Barat merupakan Provinsi Pertama di Indonesia yang telah menuntaskan Kesepakatan LP2B.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengataka bahwa Sumbar Jadi Provinsi pertama yang menuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare
“Dengan kesepakatan tersebut, Sumbar berhasil menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen,” ungkap Mahyeldi Ansharullah.
Penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B.
“Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” jelas Buya.
Kesepakatan ini, jelas Mahyeldi Ansharullah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang.
Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan LP2B, ucapnya.
“Perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam mendukung kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat,” ujar Mulyadi.



Facebook Comments