SuhaNews,– RFR (30) Baru saja bebas dari penjara pada Maret 2020, seorang residivis kasus pencurian di Padang berinisial kembali berulah. Alhasil, ia kembali ditangkap polisi.
Saat ditangkap, Minggu (28/6) malam, RFR nekad mencoba melarikan diri, bahkan mencoba menabrak petugas di Jalan Taman Siswa, Padang. Akibatnya, pelariannya dihentikan dengan timah panas.
Polres Pasaman Tangkap Warga Madina Bawa 14 Paket Ganja
Usai menangkap, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang turun langsung menangkap RFR mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan 3 kali modus operandi serupa yaitu mencongkel rumah. Dari data, RFR sudah tiga kali keluar masuk penjara.
“Ia ditangkap saat berada di dipinggir jalan di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumbar, Alai Parak Kopi. Penangkapan kali ini berdasarkan LP / 197 /B / VI / 2020 / SPKT-Kuranji, tanggal 28 juni 2020 dengan Pelapor atas nama Hendri,” katanga.
Dikatakan Kompol Rico, pelaku baru keluar dari penjara karena masa hukuman dan tahanannya sudah habis.
“Saat ditangkap, bersama pelaku diamankan pula satu unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan. Akibat perbuatannya RFR akan dijerat pasal 363 KUHPidana pencurian,” tutup Rico.
Editor: Lim Sumber : hariansinggalang. com
Baca juga :



Facebook Comments