Ajaran Menyimpang di Sumani Kab. Solok Direspon Kakanwil Kemenag Sumbar

SuhaNews. Sepekan terakhir Juli 2020, Sumatera Barat dihebohkan adanya warga yang menganut ajaran menyimpang di jorong Kapuah nagari Sumani Kab. Solok. Hal ini diekspos media setelah Kejari Solok mengungkapnya dalam jumpa pers.

Hal ini kemudian ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait, mulai dari Pemerintah Nagari, pemerintah kecamatan dengan semua lembaga terkait hingga tingkat kabupaten dan propinsi. Banyak media yang menyayangkan termasuk televisi.

Kondisi ini juga direspon oleh Kementerian Agama, mulai dari KUA Kecamatan X Koto Singkarak, Kantor Kemenag Kab. Solok hingga Kanwil Kemenag Sumbar.

ajaran

Dilansir oleh SumbarKemenag.go.id, menindak lanjuti informasi ini segera saat itu juga Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melayangkan surat kepada Kepala Kantor Kemenag Kab.Solok dengan pokok surat agar segera mengambil sikap sekaitan aliran sesat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunnah yang terjadi di jorong Kapuh Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri saat dikonfirmasi humas. Selanjutnya Kakanwil menyatakan bahwa jajaran Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Solok, pihak berwajib serta pihak terkait lainnya telah mengambil sikap jauh hari sebelum isu ini berkembang pesat di media.

Menurut Hendri, berdasarkan laporan dari Kakankemang Kab Solok, bahwa pihak Kemenag dan MUI melalui Ketua MUI Kab. Solok H. Syahrul Wirda telah mengadakan pertemuan menyikapi aliran baru ini karena telah ada laporan dari masyarakat. Pada tanggal 6 April 2020 bertempat di Gedung Islamic Centre Kab. Solok rapat digelar Kemenag dan jajaran terkait yakni Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Penyuluh Agama Islam, Penghulu bersama MUI.

Hasil keputusan rapat tersebut diantaranya, pertama Wali Nagari dan KUA memanggil MS sebagai pengikut aliran sesat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Sunnah. Kedua diminta wali nagari melarang berkembangnya aliran sesat tersebut, ketiga melakukan pembinaan pada pengikut agar kembali kepada ajaran Islam dan meminta aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas, jelas Hendri.

BACA JUGA  Bupati Hamsuardi Lantik Tim Kerja MTQ Nasional XI Tingkat Kabupaten Pasbar 2022

BERITA TERKAIT : Aliran Sesat di Sumani, Berikut Tanggapan Wali Nagari H. Masri Bakar

Selanjutnya pada Rabu 29 Juli 2020, Jajaran Kemenag Kab.Solok, MUI dan pihak kepolisian melakukan peninajuan ke lapangan. Pagi itu Tim mendatangi rumah “Z” salah seorang pengikut aliran tersebut. Selain Z, di tempat tersebut juga ada empat orang pengikut lainnya yakni, D, MS, L, A yang telah dianggap tokoh dalam aliran ini.

Dari hasil investigasi diketahui bahwa pokok ajaran aliran ini adalah tidak mengaku agama Islam tapi “Agama Muslim”, tidak mengakui Allah tapi Tuhannya rabbi, tidak mengakui nabi muhammad yang diakui adalah muhammad, nabinya adalah nabi Ibrahim, mereka hanya berpedoman kepada Al-Quran tidak pada hadist, tidak mempunyai kewajiban shalat lima kali sehari semalam, tidak wajib puasa tapi mereka puasa sepanjang waktu karena menurut mereka puasa adalah menahan nafsu, tidak berhaji ke Mekkah tetapi kesucian dilakukan oleh guru, tidak kenal hari taya Idul Fitri dan Idul Adha, tidak kenal berqurban pada waktu tertendu tapi berqurban setiap saat.

Pada pertemuan pagi itu telah dilakukan pembinaan untuk menyadarkan kelima orang tersebut agar meninggalkan ajaran yang salah tersebut. Kelima orang tersebut telah berjanji akan meninggalkan ajaran tersebut dan kembali kepada ajaran agama yang benar sebagimana agama Islam yang mereka anut sebelum ini. Kelima orang tersebut juga sudah melakukan tobat dan kembali menyucapkan syahadat di hadapan Tim yang hadir sebagai saksi.

Melanjutkan konfirmasi Kakankemenag Kab. Solok H. Alizar menyampaikan “sekaitan dengan prosesi pengsyahadatan kembali saudara-saudara kita di Sumani, ini bukti bahwa Pakem Solok telah menunjuk tim untuk mengadakan pembinaan yang terdiri dari unsur MUI dan Kemenag kepada pengikut ajaran sesat tersebut,” ujar Alizar

BACA JUGA  Toreh Prestasi, MTsN 4 Pasbar Raih Juara II Lomba Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Provinsi

“Alhamdulillah setelah tim mengadakan beberapa kali dialog baik yang bertempat di kantor KUA X Koto Singkarak maupun di rumah pengikut ajaran, kelihatannya pengikut ajaran kembali menyadari kekeliruannya dan dengan sadar kembali bersyahadat. Kepada tim tentu kita berterimakasih atas usaha mulia ini, semoga menjadi amal shaleh,” pungkas Alizar

Terkait hal ini Kakankemenag Kab. Solok serta MUI Kab. Solok menyampaikan himbauan kepada masyarakat. Pertama, masyarakat agar berhati-hati menerima ilmu yang dibawa orang lain dan lebih selektif menerima ilmu. Kedua, Ucapan terimaksih kepada pengikut aliran yang telah kembali ke jalan yang benar dan semoga istiqomah. Ketiga diharapkan pemerintah, tokoh masyrakat pemuda dan bundo kanduang selalu mematau kondisi masyarakat disekitar agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

Keempat lakukan pembinaan secara continue kepada saudara-saudara yang selama ini berada pada kesesatan. Kelima pengikut yang hadir tadi pagi telah mewakili pengikut lain yang semua berjumlah empat belas orang dan kelimanya bertanggung jawab untuk mensyahadatkan kembali pengikut yang lain tersebut.

Selaku Kakanwil, H. Hendri menghimbau, “saya berharap, kejadian ini tidak terulang kembali khususnya kepada Kakankemenag Kabupten Solok dan umumnya Kakankemenag Kab/kota se-Sumatera Barat, silakan bersinergi dengan pemerintah daerah, MUI dan Tokoh Masyarakat ”tutup H.Hendri. Moentjak

editor : Moentjak sumber : Sumbar.Kemenag.go.id

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News